April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

17 Tahun Ditinggal Istri Ke Hong Kong, Pria Warga Malang Tak Kuasa Tahan Hajat Biologisnya

2 min read

Malang – Pria warga Kromengan Malang yang berinisial PS harus berhadapan dengan hukum lantaran perbuatannya telah menggauli anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki beberapa hari yang lalu. PS, pria berusia 45 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik motor ini mengaku telah enam kali menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) salah satu siswi SMP Kromengan yang masih tetangganya sendiri.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, PS mengakui perbuatannya ini dilakukan sejak tahun 2016. Awalnya, PS tidak sampai melakukan persetubuhan. Kondisi geografis tempat tinggal PS dan Bunga yang berbukit dan dialiri beberapa anak sungai sangat mendukung aksi bejat PS.

 

Baca : [ Kesepian Ditinggal Istri Jadi Kerja Di Makau, Gufron Perkosa Siswi Kelas 2 SMP ]

 

Kanit PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, perbuatan bejat PS berawal saat Bunga gadis yang masih berusia 14 tahun, mencuci pakaian ke sungai. PS yang awalnya biasa saja, tiba-tiba terangsang melihat kemolekan tubuh Bunga yang terbungkus pakaian basah usai mencuci hingga menampakkan lekuk lekuk tubuhnya.

“Saat itulah PS pertama kali mencabuli Bunga, namun tidak sampai terjadi persetubuhan” jelas Sutiyo.

Peristiwa di sungai tersebut rupanya membekas di benak PS hingga menimbulkan niat jahat. Apalagi, PS sudah 17 tahun hidup terpisah dengan istrinya lantaran istrinya bekerja menjadi PMI di Hong Kong. Rencanapun dia susun. Sebulan berselang, usai Bunga meminta tolong pada PS untuk memperbaiki kendaraannya, PS menyuruh Bunga untuk membelikan rokok. Usai membelikan rokok, Bunga langsung dijak masuk ke rumahnya dan selanjutnya, persetubuhanpun terjadi.

“Kejadian tersebut berlanhgsung hingga enam kali. Terakhir kali PS menyetubuhi korban pada Januari 2017” lanjut Sutiyo

Akibat perbuatan tersebut, Bunga hamil dan melahirkan bayi laki-laki beberapa hari yang lalu. Saat berita ini diturunkan, kondisi Bunga masih lemah dan mendapat perawatan intensif usai melahirkan di sebuah rumah sakit di Malang. Bunga mengalami pendarahan hebat, lantaran dia melahirkan diiusianya yang masih 14 tahun.

Sedangkan PS, setelah sempat menginap semalam di sel tahanan Mapolsek Kromengan, Senin siang (28/08) PS dipindahkan ke sel tahanan Mapolres Malang.

Kanit PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo, menyatakan, status PS sudah dinyatakan sebagai tersangka. PS dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka atas perbuatannya tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus memproses lebih lanjut kasus tersebut, sembari menunggu korban bisa dimintai keterangan. Kondisi korban saat ini masih ,mendapat perawatan di RS” pungkas Sutiyo.[Asa/AM]

Advertisement
Advertisement