April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

199 PPTKIS Diskors, Pengiriman PRT Indonesia ke Hong Kong akan Dihentikan?

2 min read

HONG KONG – Pada akhir Desember 2016, sebanyak 199 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) dihukum skorsing selama 3 bulan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Skorsing itu berarti, selama 3 bulan 199 PT tersebut tidak boleh merekrut dan menempatkan PMI PRT ke Negeri Beton.

Hal itu dilansir akun Facebook resmi PT Binamandiri Muliaraharja, salah satu PPTKIS yang juga terkena skorsing, pada 29 Desember 2016 lalu. “199 PPTKIS adalah Total 95 persen PPTKIS yang melakukan penempatan ke Hong Kong,” tulis PT Binamandiri.

Karena sebanyak 90 persen PT tersebut juga menempatkan PMI PRT ke Singapura, Malaysia, dan Taiwan, PT Binamandiri berasumsi bahwa kebijakan ini sebagai awal dari penghentian pengiriman PRT ke luar negeri oleh Pemerintah RI, sebagaimana dicanangkan dalam Roadmap 2017. “Mungkin ini adalah salah satu cara Kemenaker menepati janjinya untuk menutup penempatan informal (PRT) di tahun 2017,” tulis PT Binamandiri.

Dengan diskorsnya 199 PPTKIS tersebut, PT Binamandiri memprediksi, setidaknya selama 3 bulan sejak Desember 2016 penempatan ke Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Malaysia secara resmi akan turun dratis, bahkan mungkin tidak ada sama sekali. Kecuali Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan mengabaikan surat skorsing Kemenaker tersebut, penempatan ke Hong Kong dan Taiwan akan terkena dampak terparah. “dan Akhirnya, penempatan informal (PRT) secara de Facto ditutup pada tahun 2017,” tulis PT Binamandiri.

KJRI: Pengiriman PMI PRT ke Hong Kong Jalan Terus

Kemungkinan penghentian pengiriman PMI PRT ke Hong Kong dalam rangka implementasi Roadmap 2017 dibantah KJRI. Hal itu ditegaskan Konsul Jenderal Tri Tharyat, saat jumpa pers akhir tahun, Kamis (30/12) lalu.

“Masalah Roadmap 2017, untuk Hong Kong ini saya belum pernah dengar ada upaya moratorium (penghentian). Jadi, show will go on (jalan terus),” kata Konjen Tri Tharyat.

Hal yang sama juga disampaikan Konsul Tenaga Kerja Iroh Baroroh. “Terkait Roadmap 2017, untuk Asia-Pasifik (di dalamnya Hong Kong) memang tidak menutup (pengiriman PRT). Tapi kami mengusulkan ada beberapa jabatan yang terkait dengan (standar-standar kerja) seperti ketentuan (working hours) dan sebagainya. Yakni, caregiver, babysitter, dan housekeeping,” ujarnya.

Hal itu sudah diusulkan Pemerintah RI ke Pemerintah Hong Kong, tapi ditolak. Namun khusus ketentuan working hours, Pemerintah Hong Kong akan mendukung dengan memberikan informasi kepada para majikan, untuk memperhatikan waktu istirahat pekerjanya. [Razak]

Advertisement
Advertisement