April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

27 PRT Ilegal Di China Di Deportasi Ke Indonesia

1 min read

ApakabarOnline.com – Baru-baru ini, China mendeportasi 33 pekerja rumah tangga asing ilegal yang terjading dari razia di berbagai wilayah sejak Desember akhir tahun kemarin. 27 orang dari yang dideportasi, merupakan pekerja migran Indonesia baik yang datang secara ilegal secara langsung ke China, maupun yang masuk bekerja di China melalui Hong Kong atau Makau.

Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, China Juga Mempertimbangkan Mengimpor Perawat Lansia

Dilansir dari CNNB.com, tertangkapnya 33 orang PRT asing tersebut, mengungkap fakta yang mencengangkan dari pengakuan sebuah agen penyalur mereka akan biaya penempatan yang harus mereka bayar. Berdasarkan hasil penyidikan, agen yang menyalurkan mereka mendapatkan keuntungan hingga HKD 70.000 dari setiap PRT yang mereka salurkan, dimana HKD 40.000 didapat dari majikan, sedangkan HKD 30 ribu didapat dari potongan gaji PRT yang disalurkan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan PRT yang tertangkap, setiap bulan mereka menerima gaji sebesar HKD 7.000. Tugas mereka lebih banyak bekerja di dalam rumah saja demi keamanan sebagai konsekwensi ilegalitas status yang bisa membahayakan keberadaan mereka di China.

PMI Asal Blitar Ditemukan Terlantar Di China

Berdasarkan keterangan Polisi, 33 orang PRT asal Filipina dan Indonesia tersebut berusia antara 25 hingga 40 tahun. Mereka banyak yang telah bekerja di China selama lebih dari 3 tahun.

Disamping menangkap kemudian mendeportasi 33 orang PRT asing, dalam rangkaian kasus ini, China juga memenjarakan pemilik Agen yang menyalurkan mereka. [Asa]

Advertisement
Advertisement