April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

3 Penyebab Perempuan Migran Mendapat Diskriminasi

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai pemikiran perempuan yang ingin bekerja di luar negeri sering kali dipengaruhi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sukses tanpa mempertimbangkan latar belakang yang mendasari kesuksesannya.

Konsep berpikir seperti itu, menurut Kemen PPPA, menyebabkan PMI sering mendapat perlakuan diskriminasi dan mengalami pelanggaran hak karena memiliki kualitas dan keterampilan yang rendah.

Kemen PPPA mencatat, jumlah PMI perempuan yang bekerja dengan prosedural lebih banyak dari laki-laki yakni sebanyak 30 persen sedangkan laki-laki hanya 21 persen. Persentase tersebut berbanding lurus dengan tingkat pelanggaran terhadap hak, diskriminasi dan kekerasan pada perempuan yang lebih besar dibanding laki-laki.

“Penyebabnya antara lain karena rendahnya pendidikan PMI perempuan,” ujar Vennetia R Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perempuan) dan Implementasi Kelompok Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BK-TKI), Rabu.

Selain itu, kata Vennetia, kurangnya kesiapan mental PMI perempuan, dan kurangnya informasi tentang migrasi yang aman pada perempuan.

Dengan kondisi seperti itu, kata dia, pemerintah Indonesia kini berusaha meningkatkan kualitas PMI dengan beberapa terobosan.

Vennetia menuturkan di antaranya melalui seleksi yang ketat, peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta peningkatan profesionalitas di bidang tertentu bagi calon PMI.

“Selain itu juga dilakukan berbagai perbaikan regulasi dan pelayanan dalam rangka meningkatkan perlindungan PMI perempuan sejak perekrutan hingga pulang kembali ke tanah air,” imbuh dia.

Selain permasalahan itu, catatan lain yang perlu ditangani dengan serius adalah keluarga TKI yang ditinggalkan.

Kemen PPPA mencatat permasalahan yang dihadapi TKI dan keluarganya menyangkut tiga hal yakni pengelolaan modal, atau remitan, atau kiriman hasil bekerja di luar negeri yang cenderung dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif.

Kemudian, meningkatnya kasus-kasus keretakan hubungan rumah tangga, seperti meningkatnya perselingkuhan, bahkan berujung dengan meningkatnya perceraian dan penelantaran anak. Terakhir adalah permasalahan pembinaan anak-anak TKI.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Vennetia mengatakan, Kemen PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Bina Keluarga TKI dan Petunjuk Teknis Penerapan Kebijakan Bina keluarga TKI. []

Advertisement
Advertisement