April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

45 Ribu Warga Banyuwangi Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

1 min read

BANYUWANGI – Momen hari pemilihan umum yang terdiri dari pemilihan Presiden beserta wakil serta pemilihan anggota legislatif padaa APril 2019 kian dekat. Namun, sampai berita ini diturunkan, di Banyuwangi masih ada 45 ribu warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim.

Dinukil dari Jatim Now, setiap warga negara Indonesia yang hanya memegang surat keterangan (Suket) kependudukan dipastikan tak dapat menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Karena didalam UU pemilu nomor 7 tahun 2017, untuk mencoblos pada Pemilu 2019 setiap orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) diharuskan mempunyai e-KTP.

“Data dari Dispendukcapil ada 45 ribu Suket. Katanya, Januari 2019 sudah menjadi KTP elektronik,” kata Hamim usai Sosialisasi Hasil Pengawasan Data Pemilih dan Kampanye di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (21/12/2018).

Berdasarkan hasil pencermatan atau perbaikan DPT ketiga di Kabupaten Banyuwangi terdapat 1.270.802 pemilih. Angka tersebut merupakan hasil revisi proses percermatan kedua yang berjumlah 1.323.840.

Dengan kategori pemilih laki-laki sejumlah 655.470 dan 668.370 pemilih perempuan.

“Setelah diteliti ulang, ternyata ada beberapa pemilih yang telah meninggal dunia,” papar Hamim.

Dari jumlah tersebut yang masih memegang Suket kependudukan, didominasi pemilih pemula. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan melalui Dispendukcapil menyelesaikan e-KTP.

Hamim juga berharap, bagi warga Banyuwangi mulai calon pemilih pemula ataupun yang belum mempunyai e-KTP, sedianya segera melakukan perekaman.

“Karena persyaratan untuk menjadi pemilih di Pemilu tahun 2019 selain masuk DPT harus juga mempunyai e-KTP,” tukasnya.[]

Advertisement
Advertisement