April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

5.373 PMI HONG KONG AJUKAN PERMOHONAN CERAI PADA 2018

1 min read

HONG KONG – Sulit dimungkiri, tidak sedikit pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang mengalami masalah dengan rumah tangganya, dan berakhir dengan perceraian. Untuk mereka yang sedang bekerja di luar negeri, tentu tidak bisa mengikuti proses perceraian sendiri lantaran terkendala oleh jarak dan waktu. Kalau sudah begitu, memilih lawyer atau pengacara menjadi solusinya.

Namun, seorang pengacara juga tidak bisa serta merta bertindak tanpa mengantongi surat kuasa dari si penggugat atau pihak yang berperkara. Melalui surat kuasa hukumlah seorang pengacara bisa membantu mengurus suatu kasus perceraian.

Mengutip keterangan Konsul Konsuler KJRI Hong Kong Erwin M. Akbar kepada ApakabarOnline.com, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 5.373 PMI yang mengajukan legalisasi surat kuasa hukum.

Jika dibandingkan dengan tahun 2017, di mana jumlah penerimaan surat kuasa mencapai 4.468, terdapat kenaikan 905 dalam satu tahun.

”Naik seperempat atau sekitar 25 persen. Jumlah yang mengajukan surat kuasa sebanyak 5.373 orang, tetapi belum tentu mereka akhirnya bercerai,” ungkapnya.

Dari grafik jumlah penerimaan surat kuasa tahun 2018 yang diterima ApakabarOnline.com, perceraian menduduki peringkat teratas selain surat kuasa untuk keperluan lain, seperti perbankan (88), jual beli (32), lain-lain (64), serta warisan (4). Mengenai musabab banyaknya PMI di Hong Kong yang mengajukan legalisasi surat kuasa cerai ke KJRI Hong Kong, secara umum, karena adanya masalah dengan keluarga.

”Tugas kita memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Jadi, siapa pun yang meminta legalisasi ijazah atau surat apa pun, kita legalisasi asalkan syarat-syaratnya lengkap. Paspor, HKID, kontrak kerja, pasti kita legalisasi karena itu bagian dari pelayanan kita,” lanjutnya. [Hanna]

Advertisement
Advertisement