April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

53 PMI Asal Ngawi Bermasalah Di Luar Negeri

1 min read

Ngawi – Salah satu Kabupaten di ujung barat Provinsi Jawa Timur yang menjadi kantong Pekerja Migran, ternyata memiliki catatan tingginya PMI asal kabupaten ini yang bermasalah di luar negeri. Sepanjang tahun 2013 sampai 2016, data di Dinas tenaga kerja Kabupaten Ngawi mencatat ada 53 PMI asal Ngawi yang bermasalah di luar negeri.

Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinsosnakertrans Ngawi, Sadya Miarsih merinci, pada tahun 2013 terdapat 12 PMI, tahun 2014 28 PMII, 2015 sebanyak 12 TKI dan tahun 2016 baaru tercatat 1 PMI. Sebagian besar dari 53 PMI tersebut merupakan P MI non Prosedural alias ilegal. Permasalahan yang mereka hadapi beragam jenisnya.

Miarsih menjelaskan, keberangkatan PMI  yang statusnya non-prosedural atau ilegal, tidak bisa terpantau. Dinas biasanya baru bisa mengetahui ada TKI ilegal jika yang bersangkutan terlibat permasalahan, seperti TKI meninggal dunia ataupun penganiayaan.

Karena itu, Miarsih menghimbau kepada warga Ngawi, jika ingin menjadi pekerja migran, laluilah prosedur yang sesuai dengan tatanan perundang-undangan. Sebab menurutnya, dengan mematuhi prosedur, calon pekerja migran akan terjamin perlindungannya sejak proses dimulai.

Menyinggung mengenai pemalsuan data, Miarsih mengaku menemukan kasus demikian pada banyak PMI asal Ngawi. Baik yang prosedural  maupun yang non prosedural. Melalui Apakabaronline.com, Miarsih mengingatkan agar warga Ngawi yang akan bekerja ke luar negeri telah memastikan menggunakan data kependudukan yang benar.

“Dari 53 orang PMI asal Ngawi yang bermasalah tersebut, banyak dari mereka yang menggunakan identitas palsu. Tidak sesuai KTP ataau identitas lain yang sebenarnya” pungkasnya. [Asa]

Advertisement
Advertisement