April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

58 Ribu PMI Di Vonis Sakit Kelamin

2 min read

KUALA LUMPUR MY – Kenyataan yang kurang sedap terdengar telinga dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Malaysia saat menetapkan peraturan pemeriksaan kesehataan tahunan bagi pekerja asing. Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dr S. Subramaniam dalam salah satu rangkaian peringatan Hari Aids Sedunia di Kuala Lumpur pada Rabu (07/11) kemarin memaparkan berbagai alasan mengenai pentingnya penerapan aturan tersebut.

Di Malaysia, ungkap Subramaniam terdapat 1,8 juta lebih pekerja asing yang terdaftar (legal). Sedangkan yang ilegal, diperkirakan ada 2,5 juta. Mengacu dari data Kementrian Ketenagakerjaan Malaysia, dari 1,8 juta pekerja asing di Malaysia, Indonesia menduduki peringkat pertama, yaitu 1.215.036 pekerja migran Indonesia. Besarnya jumlah PMI di Malaysia tentu bisa membawa dampak positif dan dampak negatif bagi dalam negeri Malaysia. Termasuk dalam bidang kesehatan.

Dr Subramaniam menteri Kesehatan Malaysia mendampingi Datuk Dr Sim Kui Hian menandatangi poster kampanye anti HIV/Aids
Dr Subramaniam menteri Kesehatan Malaysia mendampingi Datuk Dr Sim Kui Hian menandatangi poster kampanye anti HIV/Aids

Melalui berbagai wadah bantunya, sampai dengan Oktober 2016, kementrian kesehatan mencatat setidaknya ada 58.316 Pekerja Migran asal Indonesia yang bekerja di berbagai sektor di Malaysia di vonis menderita penyakit kelamin. Penyakit kelamin yang paling tinggi jumlah penderitanya adalah Ghonore atau sipilis. Bahkan, ada ribuan yang terindikasi mengidap virus HIV/Aids.

Disamping penyakit kelamin, beberapa jenis penyakit lainnya yang oleh pemerintah Malaysia dikategorikan sebagai jenis penyakit menular berbahaya adalah TBC, dan Hepatitis.

Keterangan dari hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan menjadi persyaratan bagi pekerja asing, termasuk PMI di Malaysia saat akan memperpanjang permit mereka. Jika dalam surat keterangan pemeriksaan kesehatan, seorang PMI dinyatakan memiliki atau menderita penyakit kelamin, TBC dan Hepatitis, maka permitnya tidak akan bisa diperpanjang. Kkonsekwensinya, yang bersangkutan harus segera meninggalkan Malaysia.

“Jika pekerja asing didapati dijangkiti HIV/AIDS, sifilis dan hepatitis, mereka akan dihantar pulang ke negara asal,” tegas Subramaniam.

Aturan wajib lolos pemeriksaan kesehatan saat akan memperpanjang permit bagi pekerja asing di Malaysia ini efektif akan mulai berlaku pada Januari 2017.

Secara terpisah, pengamat pekerja asing sekaligus akademisi di Malaysia, DR. Ahmad Zahid Noor menyatakan kekhawatirannya akan pemberlakuan aturan baru ini. Zahid yang telah belasan tahun mengikuti dinamika pekerja asing di Malaysia memprediksi, dampak buruk dari pemberlakuan aturan ini akan meningkatkan jumlah pendatang ilegal.

“Mereka (pekerja asing) yang awalnya resmi dimata hukum Malaysia, akan menjadi tidak resmi karena saat akan memperpanjang permitnya terganjal tidak lolos uji kesehatan. Mereka memilih untuk menjadi PATI (pendatang asing tanpa ijin) daripada harus pulang ke negara asalnya, sebab di negara asalnya mereka kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan” papar Zahid.

Doktor lulusan Monash University yang masih memiliki darah Bawean Jawa Timur ini menyarankan saat aturan  dilaksanakan, harus ada koordinasi berbagai instansi dengan baik.

“Setidaknya, kementrian Kesehatan, Kementrian Ketenagakerjaan dan Jawatan Imigresen harus kompak dalam bekerja” pungkasnya. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement