April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

2 min read

JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) terus menuai polemik. Sejumlah kalangan menuding perpres tersebut ironi di tengah tingginya pengangguran di Indonesia. Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mulai menggulirkan pansus hak angket TKA.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan, Perpres TKA menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (6/3/2018), Jokowi menginginkan izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. “Saya minta agar proses perizinannya tak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Jokowi.

Perpres 20/2018 ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018. Dalam Perpres ini disebutkan, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sedangkan Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dengan terbitnya regulasi ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut fakta-fakta penting tentang Perpres 20/2018:

  1. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA (Pasal 4). TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5).
  2. Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Pasal 10 ayat 1). Untuk diketahui, pasal ini termasuk yang menuai sorotan tajam.
  3. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. (Pasal 13). Ketentuan ini juga dikritik karena dianggap menjadi celah masuknya tenaga kerja asing.
  4. . Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 22). Pasal ini termasuk dalam klausul yang rencananya oleh pihak tertentu akan dimohonkan uji materi ke Mahkamah Agung.
  5. Perpres TKA berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Pasal 39). Untuk diketahui, Perpres ini diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly pada 29 Maret 2018 itu. Dengan demikian Perpres baru akan berlaku pada Juni 2018.

Dibanding Perpres 72/2014, Perpres 20/2018 memberikan sejumlah kelonggaran kepada para TKA dan pemberi TKA di Indonesia. Perpres 72 mensyaratkan adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA (Pasal 3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. [Kurnia]

Advertisement
Advertisement