April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rentenir Yang Biasa Menahan Paspor PMI Di Hong Kong Dibekuk Polisi

1 min read

HONG KONG – Seorang pria warga Hong Kong berusia 64 tahun yang bernama Li, kemarin (04/07/2018) sekira jam 22 malam ditangkap oleh Crime Squad Kepolisian distrik Tsuen Wan di Shek Wai Kok Estate, Tsuen Wan setelah sejak beberapa waktu sebelumnya dilakukan pengintaian.

Penangkapan pria ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa PMI yang menjadi korban praktik rentenir (pinjaman uang berbunga ilegal) yang dia jalankan sejak beberapa tahun belakangan.

Dalam aksi penangkapan, Polisi berhasil menyita 856 paspor milik pekerja rumah tangga asing yang didominasi oleh PMI, 3 buah buku catatan serta sejumlah uang tunai. Tampak dalam gambar, salah satu nama yang terlihat di Pasport PMI adalah Widyastuti.

Pembaca : “Kalau mau ambil paspor kemana ? Nebus berapa ? Kapan paspornya dikembalikan ?”

Berdasarkan pengakuan beberapa korban yang melapor, pria ini akan meminjamkan uang sebesar HKD 4.000 dengan jaminan paspor, serta dengan bunga pinjaman sebesar 125%. Jangka waktu pengembalian uang selama 4 hingga 6 bulan harus lunas. Jika tidak lunas, maka bunga pinjaman setiap bulannya akan menambah nilai pokok pinjaman.

Dan selama pinjaman belum lunas pengembaliannya, dokumen paspor yang ditahan tidak bisa dikembalikan.

Sampai berita ini diturunkan, ksus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Tsuen Wan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. [Asa]

Simak Video Streamingnya KLIK DISINI

UPDATE :

Ratusan Paspor PMI Hong Kong Ditangan Rentenir, Ada 3 Kali Pernyataan KJRI Dalam Sehari

Advertisement
Advertisement