April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hong Kong Segera Sahkan Larangan Membersihkan Jendela

2 min read

HONG KONG – Departemen Tenaga Kerja Hong Kong mengambil langkah cepat untuk mencegah kecelakaan pekerja rumah tangga (PRT) migran saat membersihkan jendela dari apartemen yang tinggi. Hal tersebut terungkap saat institusi tersebut bertemu dengan perwakilan serikat dan organisasi pekerja migran di Hong Kong pada Rabu (2/11) di Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, di Sheung Wan.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan pejabat Departemen Tenaga Kerja menjelaskan aturan tambahan baru dalam kontrak kerja kepada perwakilan organisasi yang hadir. Sebelumnya, mereka juga sudah menyampaikan hal yang sama kepada perwakilan majikan dan agensi.

“Kami menyambut baik upaya pemerintah Hong Kong dengan merespons cepat tuntutan kami terkait dengan larangan membersihkan jendela bagi PRT migran. Namun sayangnya, ini masih berlalu bagi kontrak kerja baru. Kami meminta agar nasib 340 ribu PRT migran yang sudah di Hong Kong juga diperhatikan,’’ kata Sringatin, Koordinator JBMI, seperti termuat dalam jbmi.wordpress.com.

Sringatin menyampaikan kekhawatiran terkait dengan aturan ini, karena belum berbentuk undang-undang, serta tidak ada sistem pengaduan dan hukuman bagi majikan yang melanggar aturan ini. PRT migran yang dipaksa membersihkan jendela hanya diminta untuk memutuskan kontrak kerjanya.

“Tapi kami tahu bahwa tidak mudah untuk memutuskan kontrak kerja. PRT migran akan sulit menolak perintah majikan, mengingat tidak murah dan tidak mudah untuk memutuskan kontrak kerja. Kami harus menghadapi aturan Imigrasi Hong Kong yang mengharuskan kami keluar Hong Kong saat mengajukan visa dengan majikan baru dan juga tingginya potongan agen yang dibebankan kepada kami,” tegas Sringatin.

Pada kesempatan itu, Departemen Tenaga Kerja juga meminta masukan dari perwakilan organisasi pekerja migran yang hadir untuk penambahan pasal baru dalam kontrak kerja PRT migran terkait dengan larangan membersihkan jendela. Dalam aturan itu ditambahkan, PRT migran hanya dibolehkan membersihkan jendela di lantai dasar, di teras, atau jendela flat yang memiliki balkoni.

PRT boleh membersihkan jendela dengan ketentuan jendela harus dipasang terali besi yang terkunci dengan jaminan keamanan. Saat membersihkan jendela disyaratkan ada majikan atau orang dewasa perwakilan dari majikan yang mengawasi PRT saat membersihkan jendela. Diatur juga, saat membersihkan jendela tubuh tidak boleh keluar dari jendela dan hanya tangan saja yang boleh berada di luar jendela.

Sebelumnya, pada hari Minggu (23/10), JBMI juga sudah memberikan surat terbuka kepada Konsul Jenderal Tri Tharyat, meminta Pemerintah Indonesia, khususnya KJRI Hong Kong, untuk mendukung langkah Pemerintah Filipina yang memberlakukan aturan larangan membersihkan jendela bagi PRT migrannya.

Advertisement
Advertisement