April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Tidak Berkewajiban Nafkahi Suami dan Anak

4 min read

HONG KONG – Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai kewajiban untuk “menyetorkan” uang gajinya setiap bulan kepada suami di kampung halaman. Sebab, istri tidak mempunyai kewajiban menafkahi suami dan anaknya. Soal nafkah, merupakan kewajiban suami.

Hal itu ditegaskan Ustadz Isnan Anshory, Pembina di Rumah Fiqh Indonesia, saat sesi tanya-jawab acara Pelatihan Penguatan Hak-Hak Pekerja Migran Perempuan dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga. Acara yang diprakarsai oleh Union Migrant Indonesia, Mandiri Amal Insani, dan Nahdlatul Ulama Hong Kong itu digelar di ruang Ramayana Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu (24/12).

Berikut tanya-jawab yang membahas hal itu secara lengkap.

Suami bekerja dengan bapak saya. Suami saya selingkuh dengan biduan. Suami biduan tersebut teman bapak saya. Setelah saya tahu, saya bertanya kepada suami kejelasannya. Suami saya emosi, lalu main tangan. Saya ajukan perceraian, tapi suami saya tidak mau tanda tangan dan saya mau dinikahi lagi sebagai syarat suami mengizinkan saya bekerja ke luar negeri. Setelah saya keluar negeri, suami saya minta kiriman uang Rp2 juta per bulan.

Wanita itu dibolehkan bekerja ketika memang hak nafkahnya sebagai istri tidak dipenuhi oleh suami. Dalam Islam, wanita tidak dilarang bekerja.

Yang harus dipahami, setiap apa yang Ibu dapatkan dari pekerjaan Ibu itu murni buat Ibu. Tidak ada di dalamnya nafkah untuk suami. Tidak ada istilah nafkah dari istri untuk suami. Yang ada sebaliknya, suami yang menafkahi Ibu.

Lebih dari itu, si ibu juga tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi si anak, karena tanggung jawab menafkahi anak ada di bapak, bukan di ibu. Jadi tidak ada istilah istri menafkahi suami, tidak ada istilah ibu menafkahi anak. Kalaupun Ibu ingin memberikan sesuatu kepada suami atau anak, itu konteksnya adalah shadaqoh (sedekah), bukan kewajiban.

Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, “bolehkah aku menunaikan zakat kepada anakku yang fakir?” Kata Rasulullah SAW, “Engkau mendapatkan 2 pahala: pertama pahala zakat, kedua pahala silaturahim.” Artinya, si wanita itu tidak punya kewajiban menafkahi siapa-siapa di keluarganya. Bahkan wanita dimuliakan dalam Islam untuk mendapatkan nafkah dari 4 pihak: dari suami, dari bapak, dari anak jika sudah punya penghasilan, dan dari saudara kandung laki-laki. Mulia kan wanita dalam Islam?

Tapi kenyataannya tidak begitu?

Artinya, yang disalahkan bukan Islamnya, tapi oknumnya. Yang harus disalahkan orangnya, karena tidak mengetahui ajaran Islam. Saya tegaskan, tidak ada keweajiban Ibu untuk memberikan sesuatu kepada suami dari perantauan.

 

Istri Menolak Menafkahi Suami Tidak Durhaka

Istri menolak perintah suami untuk dinafkahi dan menyetorkan uang gaji tiap bulan tidak akan durhaka?

Tidak ada istilah durhaka dalam masalah ini. Yang namanya durhaka itu, ketika seorang istri diminta suami malam-malam untuk “ngapain”, lalu menolak. Itu baru durhaka.

Tapi ini soal ketaatan kepada suami?

Ketika suami memerintahkan untuk menyetorkan uang gaji tiap bulan, maka seolah-olah yang dipersoalkan adalah bukan soal nafkahnya, melainkan soal ketaatan kepada suami. Ketaatan dalam rangka melalaikan kewajiban dia sebagai suami itu ketaatan yang salah. Karena kita tidak boleh taat kepada manusia dalam konteks bermaksiat kepada Allah SWT. Suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri itu maksiat. Kok malah justru dia (suami) memerintahkan istrinya untuk memberikan nafkah kepada dia?

Tapi kalau Ibu mau memberikan uang gaji kepada suami, silakan. Itu hak Ibu. Itu bagus, Ibu membantu perekonomian suami. Misalnya, suami juga bekerja di kampung, tapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, atau dia membutuhkan dukungan modal usaha. Yang menjadi masalah, dia (suami) memaksa.

 

Tidak Hanya Perceraian, Poligami Juga Bisa Jadi Solusi

Terkait suami yang selingkuh, sikap pertama si penanya bagus. Memang, jika ada isu pasangan kita selingkuh, jangan langsung kita terima saja informasi itu.

Namun, kita perlu mengevaluasi diri sendiri juga, kenapa suami bisa selingkuh. Namanya suami ditinggal bertahun-tahun. Bisa saja, kalau kitanya ada di sana hidup bersama, dia tidak akan melakukannya. Jangan selalu kita salahkan suami kita. Kalau suami jelas-jelas selingkuh, itu memang salah satu sebab seorang istri boleh menuntut cerai.

Tapi kalau kita bicara soal suami selingkuh, kita harus bedakan 2 hal. Pertama, bisa saja suami tidak mau selingkuh, tapi namanya hasrat laki-laki yang jauh dari istrinya. Misalnya, dia ingin poligami secara baik-baik, Ibu tidak boleh melarang. Kecuali kalau Ibu ada di Indonesia, hidup bersama dia, silakan saja kalau Ibu melarang.

Yang namanya poligami bisa saja menjadi solusi, sama dengan perceraian. Dengan syarat, dia meminta dan melakukannya secara baik-baik. Akan lebih baik lagi, kalau Ibu yang mencarikan dia pasangan.

Namanya poligami bukan haram, bukan sunnah. Tidak usah dianjurkan, jangan pula dilarang. Kalau suami tidak mau poligami, jangan dipaksa-paksa untuk poligami. Maksud saya, jika ada kondisi keterpaksaan, bisa jadi poligami sebagai solusi. Kan kata Allah SWT, “Bisa jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik buat kita.”

Kalau suami ada kecenderungan poligami, kita harus lihat, apakah kecenderungannya positif atau negatif. Kalau kecenderungannya positif, izinkan saja. Malah kalau bisa, bekerjasamalah. Tapi kalau kecenderungannya negatif dan Ibu masih mau mempertahankan dia sebagai suami, biasanya karena pertimbangan anak, silakan saja, itu hak Ibu.

 

Jika Pengadilan Telah Memutuskan, Perceraian Sah

Satu hal lagi, istilah yang benar itu bukan istri menceraikan suami, karena hak menceraikan (talak) ada di suami. Istilah yang benar, istri menuntut cerai (khulu’). Nah, namanya menuntut cerai itu kepada siapa? Menuntut cerai itu ada 2 kondisi. Menuntut secara baik-baik dan suami menerima, maka selesai dengan suami. Tapi kalau suami menolak, maka menuntutnya ke pengadilan. Intinya, tidak ada alasan suami tidak mau menandatangani surat cerai, jika sudah menjadi putusan pengadilan. Dan, tidak ada alasan juga bagi pengadilan kalau sudah ada alasan-alasan kuat bahwa suami telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), misalnya, untuk menolak tuntutan cerai si istri.

Bagaimana kalau istri yang menuntut cerai dikelabui suaminya dengan kalimat, “ya pengadilan telah memutuskan Kamu menang dengan tuntutan ceraimu, tapi secara agama saya masih suamimu. Pengadilan kan hukum negara. Secara hukum Islam, saya masih suamimu?”

Makanya, seorang wanita juga harus cerdas. Artinya, jangan mudah dikelabui. Karena, kalau negara sudah memutuskan, sudah terjadi perceraian atas tuntutan istri, perceraian itu sudah sah, bahkan kalau tuntutan cerai bukan diajukan istri ke pengadilan agama. Karena Islam menetapkan, tuntutan itu diajukan kepada hakim dan tidak dibedakan apakah itu hakim agama, atau hakim nonagama (konvensional). [Razak]

Advertisement
Advertisement