April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngamuk, PMI Bunuh Mandor dan Lukai 2 Rekan Kerjanya

2 min read

Miri – Seorang PMI asal NTT yang bekerja di perkebunaan kelapa sawit kawasan Miri Malaysia harus berurusan dengan kepolisian Malaysia lantaran telah menghilangkan nyawa mandor tempatnya bekerja dan melukai 2 rekan kerjanya. PMI yang berinisial Y (27 tahun) tersebut sempat menjadi buron selama tiga hari setelah melarikan diri usai melakukan perbuatannya pada 17 April kemarin.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polisi, petunjuk kuat kemana Y akan melarikan diripun didapat, dan akhirnya polisi berhasil meringkus Y pada kemarin malam (19/04) di tepi jalan Kampung Skrat, KM124 Jalan Pesisir Miri-Bintulu. Setelah membawa Y ke kantor Polisi, Y langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada koresponden Apakabarronline.com, Kepala Polisi Daerah Miri, Asisten Komisioner Khoo Leng Huat menyatakan, saat Y ditangkaap, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau sepanjang 19 cm yang diakui sebagai alat untuk melakukan pembunuhan. Y tidak melakukan perlawanan, bahkan saat diinterograsi, Y sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Kepada penyidik, Y mengaku sakit hati dengan sikap mandor tempat dia bekerja. Y sering merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya.

“Misalnya dia merasa dilecehkan saat sering dipanggil Indon hitam, Indon kriting” terang Khoo.

Sedangkan 2 orang rekan sekerja Y sesama PMI yang mengalami luka luka saat ini sedang mendapat perawatan intensif di rumah sakit Miri. 2 orang rekan Y awalnya bermaksud melerai cekcok yang terjadi antara Yusuff Sidani mandor mereka dengan Y yang semakin sengit.

“Menurut keterangan saksi, Y ini sebenarnya sebelum kejadian tidak pernah melawan Yusuf. Dia termasuk salah satu pekerja yang patuh. Pendiam namun rajin. Sakit hati yang dia pendam, membuat seluruh yang berada di TKP tidak menyangka Y akan melakukan perbuatan seperti tiga hari yang lalu” imbuh Khoo.

Untuk mendalami kasusnya, Polisi akan menahan Y selama 7 hari kedepan. Jika dirasa sudah cukup, selanjutnya kasus Y akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dituntut di pengadilan. Polisi menjerat Y dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan tentang pembunuhan. Jika terbukti Y melakukan pembunuuhan dengan direncanakan, Y bisa terancam hukuman gantung. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement