April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dituduh Bunuh Majikan Gara Gara Sajikan Udang Dan Kerang

2 min read

Singapura – Maksud hati ingin memberikan pelayanan memuaskan pada keluarga majikan, namun tanpa dia sadari, hal tersebut justru membuatnya terancam pidana kurungan lantaran dituduh melakukan pembunuhan. Begitulah yang dialami Rusmi (24 tahun) PMI singapura asal Jawa Tengah ini.

Baru 3 bulan Rusmi bekerja di sebuah keluarga yang beralamat di kawasan Jurong Singapura. Dengan kemampuan bahasa Inggris yang apa adanya, janda beranak satu yang hanya lulusan SMP ini berharap, pekerjaan yang dilakukan di Singapura, bisa menghidupi anak semata wayangnya berikut kedua orang tuanya yang telah memasuki usia senja. Namun, naas yang menimpa, mengancam Rusmi bukan saja kehilangan pekerjaan, ancaman penjara hingga tahunan membayangi benaknya.

Informasi yang didapat mkoresponden Apakabaronline.com di Singapura, kejadian ini bermula, pada tengah hari 4 Agustus silam, Rusmi yang usai mengepel lantai dan mencuci pakaian, menanyai ibu majikannya yang duduk di kursi roda, suka makanan apa. Ms  Khoo Siew Hong (65 tahun) ibu majikannya menyebut kata “seafood”. Dengan pemahaman seadanya, Rusmi langsung bergerak membuatkan menu seafood untuk ibu majikannya dengan cara memasak ala chinese food seperti yang dia pelajari selama di PPTKIS.

Begitu masakan seafood yang terdiri dari udang dan kerang telah selesai dia masak, segera dia sajikan kepada Siew sembari mempersilahkan makan siang. Kemudian Rusmi berlalu ke dapur mengerjakan pekerjaan lainnya.

Satu jam kemudian, betapa terkejutnya Rusmi saat dia bermaksud hendak membereskan meja makan, dia mendapati kondisi Ms Siew mengalami pembengkakan pada wajah dan sekujur tubuhnya sembari kejang-kejang kesulitan bernafas. Rusmi kebingungan dengan apa yang akan dia lakukan. Mencari pertolongan keluar rumah, tidak mungkin dia lakukan, sebab pintu rumah terkunci dari luar dan kuncinya selalu dibawa keluarga majikan. Akhirnya Rusmi menelpon majikannya yang saat itu sedang bekerja.

Tak lama kemudian, tim resque datang kemudian Siew dievakuasi ke Rumah sakit. Namun, setiba di rumah sakit, nyawa Siew tak tertolong lagi. Dokter menyatakan, Siew meninggal akibat alergi akut pada makanan. Hasil outopsi menunjukkan, Siew mengkonsumsi udang dan kerrang beberapa saat sebelum meninggal. Alergi akut yang dialami Siew pada udang dan kerang menyebabkan dirinya sesak nafas, kejang-kejang, kemudian meninggal dunia lantaran lambat mendapat pertolongan.

Usai pemakaman, majikan Rusmi mengadukan kasus ini ke kepolisian. Pasalnya, sebelum Rusmi memasuki rumah mereka untuk bekerja, dalam kontrak yang dia ttandatangani, dinyatakan bahwa salah satu anggota keluarga dalam rumah ttersebut adalah seorang llansia yang menderita stroke, hingga butuh kehati-hatian dalam memperlakukan. Salah satunya adaalah pemberian menu makanan.

Kepada penyidik di kepolisian,  Rusmi mengaku tidak memahami isi kontraknya, sebab, saat menandatangani kontrak tersebut, dia tidak diberi kesempatan untuk membacanya. Petugas di PPTKIS menyuruhnya menandatangani saja tanpa menjelaskan isinya. Disamping itu, Rusmi mengaku kemampuannya berbahasa Inggris sangat minim sekali, lantaran dirinya hanyalah seorang lulusan SMP.

Saat ini Rusmi sedang menjalani penahanan, untuk selanjutnya akan diajukan ke pengadilan. Rusmi terancaam pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian pada seseorang. Jika terbukti berssalah, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. [Asa/Ellis]

Advertisement
Advertisement