April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penjara Perempuan Hong Kong dan Makau Didominasi Pekerja Migran

2 min read

Stanley – Mengintip kondisi dan situasi penjara perempuan di Hong Kong dan Makau, ada beberapa temuan menarik yang selama ini tidak diketahui banyak orang. Data yang dirilis Institute Centre for Prison Studies (ICPS) menyebutkan, di Hong Kong, populasi perempuan yang menjadi penghuni penjara per tahun 2016 sebesar 20.8% dari total narapidana. Menurut ICPS, jumlah ini sangat besar, bahkan menduduki rangking pertama di Asia.

Sedangkan di Makau, populasi narapidana perempuan sebesar 14,7% dari seluruh narapidana. Sebagaaimana diberitaakan oleh theguardian beberapa waktu yang lalu, dari 1.773 narapidana perempuan di Hong Kong, 70%nya adalah pekerja migran asing. Mereka berasal dari Indonesia, Filipina, Myanmar, Thailand, Vietnam serta China Daratan. Namun demikian, prosentase ini angkanya masih lebih tinggi di Makau, yaitu 80% dari narapidana perempuan merupakan pekerja asing.

Hal yang menarik perhatian, meskipun jumlah yang menakjubkan, tahanan perempuan di Hong Kong dan Makau kebanyakan dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan. Latar kejahatan yang mereka lakukan seperti narkoba, perdagangan obat terlarang, prostitusi, pelanggaran imigrasi, pencurian dan lain sebagainya.

Pekerja migran Indonesia juga menjadi bagian dari  70% dan 80%. Meskipun belum ada data resmi mengenai jumlah riil sekaligus latar kejahatan yang dilakukan, beberapa mantan pekerja migra Indonesia yang pernah menghuni penjara Hong Kong membenarkannya.

 

Baca : [ Waspada Razia Penyalahgunaan Visa, Tak Sedikit Yang Berakhir Di Penjara ]

 

SW, perempuan asal Tulungagung yang pernah di penjara di Hong Kong karena kedapatan menyalahgunakan visa mengaku selama 6 bulan didalam tahanan, SW banyak menemukan rekan sesama pekerja migran Indonesia. Beraneka latar belakang kejahatan menjadi sebab mereka berada disana.

“Yang paling banyak itu antara narkoba dan visa. Saya tidak pernah menghitung, tapi narkoba dan visa paling banyak” aku SW kepada Apakabaronline.com.

SW menjelaskan, PMI yang masa hukumannya lama, hingga bertahun tahun, biasanya terkait dengan kejahatan narkotika dan obat terlarang.

“Kalau kejahatan yang berkaitan dengan visa seperti overstay, kerja ilegal, itu hukumannya hanya beberapa bulan. Dan ini yang paling banyak mas. Termasuk saya” imbuh SW.

Saat Apakabar bertanya tentang PMI dipenjara karena prostitusi, SW menganggukkan kepala.

“Ada beberapa memang. Mereka biasanya yang suka mangkal di diskotik-diskotik. Ada juga beberapa yang memang datang ke Hong Kong uuntuk menjual diri, yang seperrti ini bukan dari TKW” lanjutnya.

ICPS dalam rilis nya menyatakan, sebagian besar pekerja asing yang dipenjara di Hong Kong seharusnya tidak dipenjara. Sebab dalam temuan ICPS, sebagian besar dari mereka merupakan korban. Seperti korban perdagangan manusia, korban rekayasa data, bahkan korban jebakan jaringan narkotika.

Mereka yang berlatar demikian, menurut ICPS seharusnya diselamatkan. Sebab dengan menyelamatkan mereka, pihak berwenang akan mengetahui dan bisa menangkap pelaku kejahatan yang sebenarnya, yang selama ini tidak pernah tersentuh tangan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Hong Kong University, Profesor Puja Kapai menyatakan, potensi untuk menangani aspek gender pada perdagangan manusia tidak dapat diukur dengan mudah.

“Fakta bahwa ini bukan masalah yang diakui seperti itu, meskipun skala dan prevalensi di wilayah ini, berbicara banyak tentang ketidaktahuan dan ketidakpercayaan yang tidak menguntungkan jika dilihat dari perspektif gender” tuturnya seperti diberitakan theguardian. [Asa]

Advertisement
Advertisement