April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Kritis Akibat Luka Bakar, Martinus Tetap Jadi Tersangka Tunggal

2 min read

Bintangor – Nasib sial dialami PMI Malaysia asal NTT, Martinus (23). Meski sekujur tubuhnya menderita luka bakar 65%, Kepolisian daerah Bintangor Malaysia tetap menyatakan Martinus sebagai tersangka.

Ihwal dari kejadian ini, saat Martinus menikmati libur kerjanya pada Minggu (03/09) kemarin, dia mengisi waktu dengan bersantai-santai di kawasan bengkel tempat diia bekerja yang hari itu sedang tutup. Martinus yang tingggal di dalam komplek bengkel, pada Minggu siang duduk di balkon lantai 3 mes tempat tinggalnya beserta beberapa rekan sekerja.

Di tempat ini, Martinus biasa menghabiskan waktu istirahat. Namun, nasib sial menghampiri Martinus siang itu, lantaran, usai merokok, puntung yyang masih menyala dia lempar ke bawah begitu saja. Martinus berlalu masuk ke dalam kamarnya.

Tanpa dia sadari, puntung yang masih menyala tersebut mengenai tangki penyimpanan BBM yang kondisinya bocor. Rembesan mintak yang meleleh dii lantai dasar bengkel tersebut tersulut bara api dari puntung rookok yyang diibuang Martinus. Tak ayal, kebakaran hebatpun tak bisa dihindari.

Martinus yang masih belum menyadari, ikut menjadi korban dalam kebakaran tersebut. Tubuhnya mengalami luka bakar 65%. Martinus diselamatkan oleh pemadam kebakaran yang kebetulan pos nya tidak jauh dari bengkel tempatnya bekerja.

Pada insiden kebakaran tersebut, bengkel tempat Martinus bekerja hangus terbakar. Beberapa unit mobil yang sedang dalam perbaikanpun ikut ludes terbakar. Saat ini, Martinus mendapatkan perawatan intensif di ICU Nanga Wak Hospital, Bintangor Malaysia.

Teman-teman sekerja Martinus yang saat itu seluruhnya keluar menikmati liburan, tak satupiun yang menjadi korban. Termasuk majikan Martinus yang  tidak tiinggall di bengkel.

Usai melakkukan pemeriksaan TKP, Kepolisian daerah Bintangor menyatakan Martinus sebagai terdakwa tunggal. Martinus didakwa pasal kelalaian yang mengancam nyawa. Meskipun tidak sengaja, Martinus tetap terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kepada koresponden Apakabaronline.com, Kepala Kepolisian Daerah Bintangor, DSP Mohamad Hafifi Bin Mohd Salim, menyatakan, dari pemngembangan yang dilakukan, penyidik tidak menemukan tersangka lain. Penyidik hanya menemukan satu orang tersangka.

“Meskipun tidak sengaja, pelaku tetap kita jadikan tersangka statusnya. Pelaku dikenai pasal kelalaian yang mengakibatkan bahaya dan mengancam keselamatan manusia” jelas Salim. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement