April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

1 min read

CAUSEWAY BAY – Pemerintah telah membentuk suatu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Program tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS dibagi menjadi dua cluster, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, di mana programnya masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh warga Indonesia. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, atau sebelumnya bernama Jamsostek, adalah asuransi sosial khusus untuk tenaga kerja.

BPJS Pekerja Migran, Bagaimana Skemanya ?

”Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, yang mencakup hak memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Sedangkan pekerja sektor informal berhak atas jaminan pensiun. Untuk mengadakan ini undang-undang membentuk dua badan penyelenggara. Khusus jaminan kesehatan di bawah BPJS Kesehatan. Yang lain menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan. Institusi tersendiri, pengurusnya sendiri dan direksinya sendiri,” ungkap Direktur BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis kepada Apakabar Plus, Minggu (10/9).

BPJS Kesehatan menyelenggarakan seluruh program jaminan kesehatan untuk penduduk, tetapi saat ini belum menjamin penduduk yang di luar negeri. ”Ini dua institusi yang berbeda dan yang dijamin pun berbeda. Jadi, kalau BPJS Kesehatan itu intinya untuk biaya perawatan sakit. Di situ tidak ada benefit-benefit, misalnya kalau meninggal dunia ahli warisnya dapat santunan. Mekanismenya mirip dengan asuransi, tetapi ini dua-duanya lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, dan dua-duanya nirlaba,” jelas Ilyas.

BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk pengobatan pada fase pra (sebelum berangkat) dan pasca (kalau sudah kembali). Selama berada di negara penempatan tidak ditanggung, karena sudah menjadi tanggungan pemberi kerja. (hanna)

Advertisement
Advertisement