April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BPJS KETENAGAKERJAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA

2 min read

HONG KONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan – dulu bernama PT Jamsostek (Persero) – merupakan pelaksana Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Terhitung mulai 1 Agustus 2017, program jaminan sosial bagi calon tenaga kerja Indonesia memang resmi diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial bagi TKI ini terdiri dari: program yang wajib diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan program yang dianjurkan (sukarela) untuk diikuti, yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

”Per tanggal 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat tugas baru dari pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang di luar negeri. Perlindungannya dimulai sebelum pemberangkatan, selama penempatan, sampai kembali ke  Indonesia,” ungkap Direktur BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis kepada Apakabar Plus, Minggu (10/9).

PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program wajib yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia. Di antaranya mengatur pemberian perlindungan kepada tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan itu bisa berangkat dari kediamannya ke tempat kerja, selama di tempat kerja sampai kembali ke rumahnya. Termasuk, kalau ada penyakit yang – akibat sifat pekerjaannya – membuat dia tertular, itu juga dikategorikan kecelakaan kerja.

Saat ini, TKI yang dikover oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya TKI pemberangkatan baru. ”Sedangkan untuk TKI perpanjangan, kami sedang menjajaki kerja sama dengan kedutaan dan konjen RI, khususnya di enam negara: Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea, Singapura, Malaysia,” kata Ilyas Lubis.

Kerja sama dengan kedutaan atau KJRI diperlukan agar nantinya BPJS bisa menerima pendaftaran peserta. Untuk sementara, TKI yang bekerja di luar negeri sebelum tanggal 1 Agustus 2017, akan tetap dikover oleh konsorsium asuransi yang lama. ”Mereka tetap akan dilindungi oleh konsorsium yang lama sampai habis kontrak. Setelah itu, baru mereka bergabung ke kita (BPJS Ketenagakerjaan),” ujar Ilyas.

Calon TKI memang diwajibkan mengikuti program JKK dan JKm. Salah satu manfaat dari JKK (sebelum, selama dan sesudah penempatan) yakni mendapatkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta, dan memberikan beasiswa pendidikan kepada satu anak ahli waris sampai lulus sarjana, atau beasiswa pelatihan kerja.

”Sedangkan untuk hari tua, ada program untuk pekerja yang namanya ’Jaminan Hari Tua’. Opsi ini ditawarkan sebagai tabungan buat para pekerja. Besarannya boleh pilih antara Rp 100.000 sampai Rp 600.000 per bulan. Nanti ketika sudah kembali ke Indonesia, dana tersebut bisa diambil,” lanjut Ilyas Lubis.

Program JHT di BPJS Ketenagakerjaan lebih menguntungkan, salah satunya karena bunga simpanan di atas tingkat bunga deposito. ”Keuntungan lain dari JHT, pekerja bisa memperoleh kredit kepemilikan rumah dengan bunga yang murah,” tegas Ilyas. (hanna)

 

Advertisement
Advertisement