April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Didepan Persidangan, Aisyah Tetap Mengaku Tak Bersalah

2 min read

Siti Aisyah, warga Indonesia asal Serang, Banten, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, mengatakan bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu, karena setahu mereka hal itu sekadar lucu-lucuan untuk acara kelakar di televisi.

Dalam sidang pertama Senin (2/10) pagi di Pengadilan Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur, keduanya datang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi anti peluru, serta dikawal dalam penjagaan ketat kepolisian.

Keduanya didakwa dalam pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari dengan cara mengulaskan gas saraf radioaktif VX ke muka Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara.

Persidangan Siti Aisyah, Akses Media Dipersulit

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong sejak awal bersikeras bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu.

Para agen rahasia Korea Utara diduga mempedaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.

Persidangan akan berlangsung secara maraton hingga 30 November. Sidang mulai Senin hari ini hingga 12 Oktober mendatang, akan berupa acara yang terkait dengan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Siti Aisyah didampingi oleh Tim Pendamping yg terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan Tim Pakar,” kata Dirjen Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.

“Hingga tanggal 12 nanti, 10 saksi ahli dari jaksa akan didengarkan keterangannya. Sementara saksi dari kita (pihak Siti Aisyah) mungkin baru mulai bulan depan dihadirkan dan didengar keterangannya di pengadilan,” tambah Lalu pula.

Para pengacara kedua perempuan itu sudah menegaskan keyakinan mereka, bahwa otak pembunuhan itu telah meninggalkan Malaysia.

10 Ahli Diskusikan Kematian Kim Jong Nam

Pembunuhan terjadi di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan itu, berdasarkan rekaman CCTV di bandara.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan sebanyak 30 hingga 40 orang akan dipanggil untuk bersaksi.

Bersama dengan Doan, Siti dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kasus Siti dan Doan sebelumnya telah dua kali disidangkan di pengadilan rendah Malaysia, pada Maret dan April lalu.

Namun, menurut Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, dalam sistem hukum di Malaysia sidang di pengadilan rendah berfungsi sebagai wahana pemaparan manajemen kasus atau tuduhan-tuduhan kepada terdakwa.

Setelah berkas yang disampaikan jaksa ini lengkap, maka sidang akan berlanjut ke pengadilan tinggi, dan di tingkat ini ‘persidangan sesungguhnya’ akan dimulai.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang ‘mirip orang Jepang atau Korea,’ yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Selain Siti dan Doan, terdapat empat warga Korea Utara yang diyakini terlibat. Kepolisian Malaysia berupaya melacak mereka, namun mereka diduga telah melarikan diri dari Malaysia sesaat setelah pembunuhan berlangsung.

Untuk mendampingi Siti Aisyah, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah menunjuk seorang pengacara, Gooi Soon Seng. [BBC]

Advertisement
Advertisement