April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terkiwir – Kiwir BMI Madura, Puluhan Pria Asing Dideportasi

2 min read

MADURA – Bukan rahasia lagi, dampak dari adanya migrasi penduduk dari satu negara ke negara lainnya, bukan hanya keuntungan ekonomi yang didapatkan, akan tetapi pertukaran budaya dan perjodohanpun menjadi bagian yang sangat manusiawi. Hal ini seringkali menimbulkan masalah saat tata cara yang dilakukan diluar ketentuan aturan yang berlaku di sebuah wilayah.

Di Jawa Timur, dari beberapa kota, pernah beberapa kali terkespos, kantor Imigrasi setempat melakukan razia sekaligus mendeportasi WNA yang overstay yang kedatangan mereka karrena perjodohan. Kantong BMI lah yang sering menjadi sorotan.

Dilansir dari Harian Jawa Pos, Kali ini, di pulau Madura, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan baru saja melakukan hal serupa. Kepada awak media, Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Redi Restuanto menjelaskan, sekitar 21 WNA melanggar administrasi keimigrasian. Data tersebut terhitung selama Januari–Oktober.

”Jumlah tersebut diketahui setelah kami melakukan tindakan secara bertahap kepada mereka. Jadi orang asing juga banyak yang datang ke Madura,” tegasnya Selasa (10/10).

Bentuk pelanggaran mereka kebanyakan melebihi waktu izin tinggal. Seharusnya hanya 60 hari, tapi mereka tinggal di Madura lebih lama. Ada juga yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

”Yang tidak memiliki dokumen kita serahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi selama menunggu pelaksanaan pendeportasian,” terangnya.

Bagi mereka yang melanggar administrasi keimigrasian, harus memenuhi sanksi. Di antaranya, deportasi dan membayar denda. Mereka yang dideportasi adalah warga asing yang tidak mampu membayar denda.

”Apabila mampu membayar denda selama melebihi batas waktu izin tinggal yang bersangkutan, dapat diberi izin perpanjangan kembali,” terangnya.

Dari beberapa pelanggaran itu kebanyakan karena kawin campur. Misalkan BMI di Malaysia kawin dengan orang Bangladesh atau India. Saat pulang ke Madura, mereka menggunakan akses bebas visa atau visa yang hanya 30 hari.

”Sampai di sini mereka tidak memperpanjang, tapi mereka malah tetap tinggal. Jika mereka dideportasi, dikembalikan ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia,” pungkasnya. [Asa/jawapos]

Advertisement
Advertisement