April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memeras Dengan Foto Telanjang, Pelaku Di Hukum 28 Bulan

1 min read

HONG KONG – Dua orang pria Hong Kong yang berprofesi sebagai ooperator transportasi penyeberangan Hong Kong Makau dijatuhi sangsi hukuman penjara selama 28 bulan setellah terbukti melakukan pemerasan dengan menggunakan foto telanjang korban sebagai sandera.

Dilansir dari Oriental Group, kejadian ini bermula saat korban yang tidak disebutkan namanya sedang dihimpit hutang sebesar HKD 60.000. Dalam perjalanan pulang dari Makau menuju Hong Kong, korban dicegat oleh dua orang pelaku yang terlibat dalam hubungan hutang piutang dengan korban.

http://apakabaronline.com/waspada-pemerasan-foto-bugil-di-media-sosial/

Korban, seorang perempuan yang masih berusia muda tersebut diajak menepi oleh kedua pelaku untuk membicarakan hutangnya. Korban dibawa pelaku ke sebuah hotel, kemudian dipaksa untuk bertelanjang dan melakukan adegan adegan erotis untuk di foto. Setelah foto-foto tidak senonoh berhasil dimiliki pelaku, kemudian pelaku memeras korban harus membayar hutangnya yang awalnya HKD 60.000 menjadi HKD 180.000. Jika tidak bersedia, foto telanjang korban menjadi jaminan. Korban kelabakan. Mau mengikuti kemauan pelaku, dia tidak punya apa-apa, tidak mengikuti kemauan pelaku, foto telanjangnya telah tersandera.

Dibantu oleh temannya, akhirnya korban mengadukan kasusnya ke Polisi. Setelah dihadapkan ke persidangan, pelaku dikenai hukuman penjara selama 28 bulan. [Asa/Oriental]

Advertisement
Advertisement