April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Di KJRI Hong Kong

4 min read

JAKARTA – Persyarataan pengajuan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor Republik Indonesia, pada prinsipnya sebenarnya sama. Hanya saja, di beberapa tempat yang melayani pembuatan maupun perpanjangan, memerlukan kondisi teknis tertentu hingga ada beberapa persyaratan tambahan. Salah satunya di KJRI Hong Kong. WNI yang sebagian besar berada di Negeri Beton berprofesi sebagai Buruh Migran, dengan kesibukan pekerjaannya, sulit untuk berurusan dengan kantor  perwakilan Indonesia di hari kerja. Mereka seringkali memilih hari libur yang sebagai n besar hari Minggu untuk berurusan dengan perwakilan RI.

Kondisi demikian, tentu mempengaruhi teknis pengurusan. Namun, hingga saat ini, Apakabaronline.com, masih saja menemukan “kegalauan” WNI di Hong Kong terkait dengan ketidak tahuan mereka bagaimana dan apa yang harus dipersiapkan jika akan mengurus pembuatan dan atau perpanjangan paspor.

Kementrian Luar Negeri, melalui laman resminya merilis informasi terkini, perihal persyaratan mengurus pembuatan paspor dan atau perpanjangan paspor di wilayah kerja KJRI Hong Kong SAR dan Makau. Yuk, kita simak baik-baik.

SYARAT PEMBUATAN ATAU PERPANJANGAN PASPOR R.I. DI WILAYAH HONG KONG SAR & MACAU SAR

PERPANJANGAN PASPOR ATAU PEMBUATAN PASPOR BARU, HANYA AKAN DIBERIKAN APABILA :

  1. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (Untuk TKI harus mempunyai visa kerja yang melebihi masa berlaku paspor)
  2. Halaman paspor sudah penuh (minimum tinggal 3 halaman, bukan 3 lembar)
  3. Paspor Rusak
  4. Paspor Hilang

CATATAN :

Untuk mendapatkan perpanjangan/pergantian paspor nomor 1, 2. 3 dan 4 di Luar Negeri, yang bersangkutan harus dapat menunjukkan Visa Tinggal/Visa Kerja yang masih berlaku. Apabila tidak bisa menunjukkan Visa Tinggal/Visa Kerja, akan diberikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) sekali jalan untuk dipulangkan ke Indonesia.

 

TATA CARA PEMBUATAN ATAU PERPANJANGAN PASPOR R.I. BIOMETRIK :

  1. Mengisi formulir dengan tinta hitam atau biru.
  2. FORMULIR GRATIS dan bisa diambil di lantai 2 KJRI Kong Kong
  3. Membawa paspor asli yang terakhir (yang masih berlaku)
  4. Tidak perlu membawa pas photo
  5. Pengambilan photo, sidik jari dan interview akan dilakukan di KJRI.
  6. Pengajuan aplikasi dokumen pembuatan paspor dilayani pada hari Senin – Jumat, pukul 09:30 – 12:30
  7. Pengambilan paspor dilayani pada hari Senin – Jumat , pukul 14:30 – 17:00.
  8. Pembayaran dilakukan di Bank BNI seberang KJRI Hong Kong, setelah dilakukan pengambilan photo dan sidik jari.

CATATAN :

  1. Pada saat pengambilan photo TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN LENSA KONTAK (contact lenses) !!
  2. Diwajibkan untuk berpakaian sopan dan berpenampilan wajar
  3. Rambut tidak boleh di cat warna warni

 

A). BIAYA PEMBUATAN PASPOR BIOMETRIK

Semua jenis paspor R.I. berlaku 5 (lima) tahun.

  1. Paspor 24 halaman : HK$ 78 + HK$ 46 (biaya sistem biometric)
  2. Paspor 48 halaman : HK$ 224 + HK$ 46 (biaya sistem biometric)

 

B). PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :

  1. Untuk TKI Hong Kong/Macau:
  • copy paspor pada halaman photo dan halaman visa terakhir
  • copy Hong kong ID card/Macau ID card
  • copy Kontrak Kerja yang masih berlaku
  1. Untuk WNI Hong Kong/Macau resident :
  • copy paspor
  • copy Hong Kong ID card/Macau ID card
  • copy Kontrak Kerja (apabila bekerja)
  • copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • copy Hong Kong ID card/Macau ID card suami atau istri
  • bagi yang baru menikah di Hong Kong/Macau harus disertai copy kutipan surat nikah dari KJRI hong kong.
  1. Warganegara Indonesia keturunan asing :
  • copy Paspor
  • copy Hong Kong ID card/Macau ID card
  • copy Akta Kelahiran
  • copy surat kewarganegaraan milik sendiri apabila ada, atau milik salah satu orang tua
  • copy surat ganti nama (apabila ada penggantian nama)
  • copy surat nikah dan copy Hong Kong ID card/Macau ID card suami /istri (bagi yang sudah menikah)
  • copy surat cerai (bagi yang sudah bercerai)
  • mengisi consent letter (bagi yang sudah memiliki permanent ID card)
  1. Untuk bayi/anak WNI :
  • copy akta lahir
  • copy petikan surat lahir yang diterbitkan oleh KJRI Hong Kong (bagi yang belum pernah memiliki paspor RI)
  • copy Hong Kong ID card/Macau ID card orang tua
  • copy paspor orang tua
  • copy surat nikah orang tua
  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda :
  • copy akta lahir
  • copy petikan surat lahir yang diterbitkan oleh KJRI Hong Kong (bagi yang belum pernah memiliki paspor RI)
  • copy Paspor Asing (bagi yang sudah memiliki paspor asing)
  • copy Hong Kong ID card/Macau ID card orang tua
  • copy Paspor orang tua
  • copy surat nikah orang tua
  • orang tua mengisi formulir dwi kewarganegaraan

 

C). PENGAJUAN UNTUK PENAMBAHAN NAMA KELUARGA (LAST NAME) SUAMI :

Penambahan last name suami hanya bisa diberikan pada halaman pengesahan (endorsement), KECUALI ADA SURAT KEPUTUSAN DARI PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN NAMA SUAMI.

  • Mengajukan surat permohonan (di ketik) yang ditujukan kepada “Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong”
  • Photo copy paspor dan Hong Kong ID card/Macau ID card suami
  • Photo copy marriage certificate
  • Bagi pemohon paspor baru yang telah mempunyai last name suami pada paspor lama, maka didalam paspor baru hanya akan dicantumkan NAMA ASLI SESUAI DENGAN AKTA KELAHIRAN, KECUALI DAPAT MENUNJUKKAN SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN.
  • Tambahan nama last name suami hanya akan ditulis di halaman pengesahan.

 

D). INFO UNTUK ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :

  • Pada saat berusia 18 (delapan belas) tahun, yang bersangkutan diberi kesempatan 3 (tiga) tahun sampai umur 21 (dua puluh satu) tahun untuk memilih tetap menjadi WNI atau akan menjadi WNA (mengikuti kewarganegaraan ayahnya).
  • Apabila yang bersangkutan memilih untuk melepas Kewarganegaraan Indonesia, maka pada saat berusia 21 tahun yang bersangkutan harus menyerahkan paspor R.I. di Kantor Imigrasi Pusat atau di Perwakilan R.I. (KBRI/KJRI) dimana yang bersangkutan berdomisili, dan dapat mengajukan permohonan KITAS.

Informasi melalui telepon silahkan hubungi 36510210, 36510244 atau 3651 0245

Jelas bukan ? [Asa/Kemlu]

 

 

Advertisement
Advertisement