April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Imigrasi Hong Kong Gelar Razia BMI “Super Kreatif” Di Causeway Bay

2 min read

CAUSEWAY BAY – Untuk yang kesekian kalinya, petugas Imigrasi Hong Kong melakukan razia terhadap pekerja asing yang dicurigai melakukan pelanggaran visa. Victori Park, dan sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang selama ini sering didatangi petugas yang melakukan razia.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (29/10) siang kemarin, satu tim petugas gabungan baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam, terpantau melakukan razia pekerja asing yang diduga melanggar visa kerja di depan Central Library Causeway Bay dan di pintu masuk Point Centre.

Waspada Razia Penyalahgunaan Visa, Tak Sedikit Yang Berakhir Di Penjara

Di depan Central Library, Apakabaronline.com mendapati pemandangan, sekelompok BMI lari terbirit-birit saat mengetahui ada sekelompok petugas berjalan ke arah mereka. Barang-barang dagangan yang diduga milik BMI yang disembunyikan direrimbunan tamanpun disita dan dibawa oleh petugas. Barang-barang tersebut seperti makanan yang masih dalam keadaan terbungkus tas besar, panci, gelas, baskom, trolley, kompor portable dan beberapa peralatan makan dan minum lainnya.

Diduga, petugas keamanan Victoria Park telah mengamati situasi ini sebelumnya. Hasil pengamatan yang mereka lakukan, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang pada saat itu langsung menuju ke titik titik tertentu tanpa melakukan pencarian sebelumnya.

Mau tidak mau, insiden ini tentu mengganggu benak para BMI lainnya yang biasa beraktifitas di seputaran Causeway Bay. Banyak BMI yang menjadikan kawasan Causeway Bay untuk beraktifitas keagamaan, kesenian, pengembangan diri dalam berbagai bidang seperti kewirausahaan, organisasi dan advokasi pekerja migran dan lain sebagainya.

Visanya Domestic Worker, Tapi Kok …

Hingga saat berita ini diturunkan, belum satupun BMI yang diketahui mengakui telah kehilangan barang dagangan di tempat razia tersebut.

Terkait dengan peristiwa ini, tak kurang-kurang, Otoritas Hong Kong dan Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hong Kong, KJRI Hong Kong mengingatkan dan memberikan himbauan kepada BMI untuk selalu patuh pada tata aturan negara setempat.

Seperti yang tersebut dalam peraturan keimigrasian halaman 115 menyebutkan bahwa, Seluruh pelanggar izin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HKD 50.000 ( Lima puluh ribu Hong Kong Dolar ) dan hukuman penjara maksimal selama 2 tahun. Dipoint kedua menyebutkan bahwa,barang siapa yang menjajakan/melakukan jual beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.

So, menjaga keamanan dan keselamatan diri itu point terpenting sebagai BMI. [Emma]

Advertisement
Advertisement