April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawa 4 Kg Narkoba, Domestic Worker Dianugerahi 15 Tahun Penjara

2 min read

HONG KONG – Mantan Demostic Worker Makau yang tertangkap di Hong Kong saat melakukan aksi penyelundupan Narkoba jenis kokain sebanyak 4 kg ini mendapat putusan pengadilan pada Rabu (08/11) kemarin di Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Dalam tayangan berita di News TV Live Hong KKong, mantan Domestic worker yang bernama Imelda Gimena Penascosa (45) berasal dari Filipina ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dubai Uni Emirat.

Dalam pembelaannya, Imelda Gimena Penascosa mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata kokain seberat 4 Kg senilai HKD 4 Juta. terdakwa mengaku dititipi barang tersebut oleh seseorang yang baru dia kenal dan dikatakan oleh orang tersebut, bahwa barang yang dititipkan adalah coklat.

Konsumsi Narkoba, PMI Hong Kong Dideportasi

Namun, saat sampai di Bandara Hong Kong, petugas menemukan barang bawaan terdakwa berupa Kokain seberat 4 kg. Di pengadilan, terdakwa tidak bisa membuktikan kalau ddirinya tidak bersalah. Seluruh kronologi dan barang bukti, memperkuat tuduhan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyelundupan Kokain sebanyak 4 Kg.

Diberitakan oleh HKpinoyTV.com, awal mula keterlibatan terdakwa dalam sindikat narkoba ini saat terdakwa masih bekerja di Macau, ada dua orang yang disebut bernama Jennifer dan Edilberto menawari pekerjaan yang layak di Dubai. Kedua orang tersebut kemudian membelikan terdakwa tiket pesawat, saat terdakwa menerima tawaran keduanya.

8 Februari 2016, terbanglah terdakwa ke Dubai atas biaya kedua orang yang disebut. Di Dubai, terdakwa bertemu dengan Toni, yang mengaku sebagai saudara Jennifer. Oleh Toni, terdakwa dipegangi sebuah ponsel untuk berkomunikasi.

Karena mengaku pekerjaan tidak sesuai, terdakwa kemudian kembali lagi ke Hong Kong atas biaya Toni. Terdakwa melakukan penerbangan ke Hong Kong tanggal 13 Februari 2016 dengan menhggunakan maskapai Emirate Air. Saat akan terbang, Toni menitipkan kepada terdakwa 3 bungkusan paket yang katanya berisi coklat untuk anak dan saudaranya.

Terima Bingkisan Isi Narkoba, Perempuan Indonesia Ditangkap

Saat tiba di Bandara Hong Kong pada tanggal yang sama itulah, terdakwa mengaku baru mengetahui bahwa barang titipan yang dibawanya adalah narkoba.

Kini, perjalanan pulang Imelda Gimena Penascosa ke negerinya di Filipina harus tertunda. Rasa rindu akan kampung halamannya  untuk bertemu ketiga anaknya, baru dapat dia obati 15 tahun yang akan datang, usai dirinya terbebas dari selesai menjalani masa hukuman.  [Asa/Net]

Simak Video Streamingnya 

Advertisement
Advertisement