April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

21 BMI Terancam Hukuman Mati

1 min read

NUNUKAN – Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman gantung hingga mati.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan melalui pesan tertulisnya, Jumat (17/11/2017), membenarkan puluhan BMI sedang dalam proses hukum di wilayah kerjanya dengan kasus yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman mati.

Diduga Membela Diri, BMI Kelainan Jiwa Ini Terancam Hukuman Mati

Namun, dia menegaskan, pihaknya terus mendampingi dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum (PH) agar puluhan BMI tersebut terbebas dari hukuman mati.

Dari 21 BMI yang terancam hukuman mati sebagian besar kasus pembunuhan di antaranya tujuh orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati, tiga orang inkrach (dihukum mati) dan sedang dalam proses permohonan pengampunan kepada Dipertuan Negeri Sabah.

Nasib 2 PMI Menunggu Hukuman Mati, Apa Kabarmu Kini ?

Kemudian, empat orang masih dalam tahap dibicarakan pada tingkat Mahkamah Tinggi Rayuan. Sedangkan tujuh orang sedang dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat kepolisian Malaysia.

Akhmad DH Irfan menilai, langkah yang dilakukannya dengan pendampingan hukum terhadap puluhan BMI yang tersandung tindak pidana ini telah menjadi keharusan sebagai bentuk upaya perlindungan.

Oleh karena itu, dia mengimbau BMI di wilayah kerjanya di Negeri Sabah agar melaporkan apabila mengalami kasus hukum kepada KJRI Kota Kinabalu. [Antara]

Advertisement
Advertisement