April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Proses Kerja Ke Korea Dari Hong Kong, Bagaimana Status Legalitasnya ?

2 min read

Bagaimana jika seorang PMI yang di Hong Kong telah bekerja sebagai domestic worker, kemudian ingin berproses kerja ke Korea tanpa pulang ke Indonesia alias berproses dari Hong Kong ? Pertanyaan demikian sering terlontar di berbagai kesempatan. Sebuah pertanyaan yang masuk ke redaksi Apakabaronline.com beberapa waktu yang lalu, juga menanyakan hal senada.

Menanggapi hal demikian, ada dua peraturan yang perlu dipahami. Pertama, di Indonesia, setiap WNI yang ingin men jadi pekerja migran harus melewati :

  1. Setiap CTKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri diwajibkan berangkat melalui PPTKIS (PJTKI)
  2. PMI yang berangkat melalui PJTKI akan terdaftar di sistem komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISCOKTKLN)
  3. PMI yang berangkat melalui PJTKI, akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan berupa asuransi kecelakaan, serta asuransi kematian yang berguna jika sewaktu waktu PMI mengalami kecelakaan kerja dan kemudian di pulangkan oleh majikan atau perusahaan tempatnya bekerja, maka asuransi bisa digunakan.

Terjebak Ajakan Majikan Hong Kong, Marsini 2 Tahun Ilegal Di Australia

Jika berangkat bekerja ke luar negeri sebagai PMI tanpa melalui PJTKI, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dinyatakan sebagai PMI Ilegal atau non prosedural.

Kedua, aturan di negara penempatan, seringkali tidak terkait sepenuhnya dengan aturan di negara kita, sehingga pada beberapa kejadian, seorang PMI yang bekerja disebuah negara, keberadaannya di negara tujuan dianggap legal berdasarkan pperaturan yang berlaku di negara tujuan, namun, dianggap unprosedural di negara Indonesia karena tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan proses menjadi seorang pekerja migran.

Nur Cahyono, seorang aktifis NGO pemerhati pekerja migran di Jawa Timur menyatakan, sebaiknya berproses ke Korea melalui jalur legal prosedural. Hal ini akan menjamin status seorang pekerja migran di mata peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai keabsahan yang bersangkutan menjadi pekerja migran.

“Menurut saya, sebaiknya pulang saja dulu ke Indonesia. Berproses dari Indonesia dengan melalui tahapan yang telah diatur oleh perundang-undangan. “ terang Nur Cahyono.

2 dari 3 BMI Yang Tertangkap Melacurkan Diri Dibebaskan, Begini Sebabnya

Nur menambahkan, selain kepastian status, berproses dari Indonesia juga sekaligus menjadi kepastian keterjaminan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Sebagai warga negara, saat kita telah melakukan kewajiban, jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita telah terjamin ppelayanan dan perlindungannya. Meskipun terkadang masih sering terdengar mereka yang teraniaya di negara penempatan sedangkan status mereka prosedural. Yang demikian ini lain cerita. Kewajiban sebagai WNI telah dilakukan, tinggal kewajiban negara bagaimana kita semua mengawasinya” pungkasnya. Semoga paparan tersebut bisa mencerahkan. [Asa]

Advertisement
Advertisement