April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dagang Online, Sebentar Lagi Akan Diwajibkan Membayar Pajak

2 min read

JAKARTA – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, dalam waktu dekat  pihaknya akan mengeluarkan ketentuan tarif pajak bagi pelaku bisnis online atau e-commerce.

Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

Mempromosikan produk melalui sosial media, melakukan tawar menawar melalui sosial media, menjalankan usaha toko online, dan sejenisnya, merupakan bentuk kongkret dari bisnis online atau e-commerce.

Ia menjelaskan, saat ini DJP bersama para pelaku bisnis online e-commerce tengah dalam tahapan pembahasan. Artinya, kedua belah pihak sedang berupaya untuk duduk bersama menentukan tarif yang tepat.

“Kita sedang menyiapkan, kira-kira (pajak) seperti apa yang akan kita terapkan untuk memberikan keseragaman bagi transaksi e-commerce,” kata Suryo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Terkait masalah besaran pajaknya, Suryo masih belum bisa memastikan.

“Dan nanti seperti apa pemungutannya, kita masih bahas. Karena kan kalau e-commerce ini ada bermacam-macam model dan jaraknya. Ya mungkin kita telusuri dulu, kita upgrade dulu,” jelas Suryo.

Suryo menjelaskan, dalam kebijakan pajak e-commerce atau bisnis online nantinya, pihak DJP akan mendudukkan seperti apa tata cara penyaluran pajaknya. Begitu juga, siapa saja yang terlibat dan perannya seperti apa.

“Itu yang mungkin saya update dulu. Jadi setelah ada pengumunan dari Menteri Keuangan melalui PMK-nya, baru akan diterbitkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait dengan potensinya, pihaknya masih mencoba untuk menghitung berapa besarannya. Maksudnya, akan dipetakan berapa pelaku e-commerce ini yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berapa yang belum.

“Terkait selisih pasti besar lah, saya belum tau persis berapa orang. Tapi sekarang sudah membesar. Tunggu sajalah regulasi soal e-commerce ini, yang jelas bukan pajak baru seperti yang disampaikan, ini hanya kita mencoba untuk memberikan kemudahan cara memajakinya,” pungkas Suryo. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement