April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal Asuransi Pertanian Dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

2 min read

Belum populer memang, namun yang pasti, terhitung sejak tahun 2016, Kementerian Pertanian mengimplementasikan Asuransi Usahatani Padi (AUTP). Bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usahatani padi, serta mampu meningkatkan daya saing usahatani padi. AUTP juga sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mensukseskan pencapaian target swasembada pangan.

Asuransi Pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi usahatani berupa jaminan modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Secara teknis, ganti rugi AUTP sebesar Rp 6.000.000 per hektar per musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektar sebesar Rp 180.000 dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya premi dihitung secara proporsional. Kementerian Pertanian sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya sebesar Rp 36.000.

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta AUTP, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Tanaman padi yang dapat didaftarkan maksimal berumur 30 hari.
  2. Kelompok Tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir (Form AUTP-2).
  3. Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana.
  4. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli yang terdiri dari: (a) pembayaran premi swadaya (20%) dan (b) polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
  5. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi (Form AUTP-3) berikut kelengkapannya (asli Form AUTP-1 dan Form AUTP-2) dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Peserta Definitif (Form AUTP-3)
  6. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP dengan memeriksa bukti pembayaran (asli) dari asuransi pelaksana. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan DPD dan fotokopi Form AUTP-1 dan Form AUTP-2 ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Provinsi.
  7. Dinas Pertanian Provinsi merekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Form AUTP-4). [Asa/IPB]
Advertisement
Advertisement