April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Yang Lakukan Aborsi Di Choi Ha Tsuen Terancam Hukuman Seumur Hidup

2 min read

HONG KONG – Seorang PMI yang disebut berusia 32 tahun yang diketahui telah melakukan tindakan aborsi dan pembunuhan bayi serta membuangnya ke tong sampah di Apartemen tempat tinggal majikannya kawasan Choi Hung Estate, Choi Ha Tsuen kemarin, menurut pakar hukum Luwei Xiong bisa dikenai pasal berlapis.

Dengan melakukan aborsi, PMI tersebut telah melanggar Ordonasi Hong Kong nomor 212, dimana disebutkan dalam aturan tersebut bahwa apabila seseorang dengan sengaja menggunakan bahan tertentu secara ilegal dengan maksud untuk menggugurkan kandungan diri sendiri, dapat dipidana selama-lamanya 7 tahun penjara.

Publik Hong Kong Dibuat Gempar, Ditemukan Lagi PMI Hong Kong Buang Bayi Hasil Aborsi

Namun, jika usia kehamilan mencapai 28 minggu keatas, yang bersangkutan bisa dikenai penjara seumur hidup.

Perbuatan penerlantaran janin (pembuangan) atau penanganan mayat dengan carra tidak syah, dengan maksud untuk menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi, pelakunya terancam pidana maksimal 2 tahun.

Yang terjadi pada PMI yang telah bekerja di majikan yang sama sejak tahun 2015 tersebut, usia kehamilan saat aborsi dilakukan telah mencapai 28 minggu. Usai melakukan aborsi, kuat dugaan, saat dilahirkan janin masih dalam kondisi hidup. Ditemukan bekas pembunuhan pada jasad bayi yang dibuang di tong sampah tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PMI yang baru saja menandatangani perpanjangan kontrak kerja dengan majikannya di Choi Hung Estate, Choi Ha Tsuen ini potensial terancam pidana penjara seumur hidup.

Secara medis, menurut Dokter Spesialis Kebidanan dan Ginekologi, Jin Jiaren, aborsi hanya diperbolehkan apabila usia kandungan maksimal 24 minggu dan mendapat rekomendasi medis dari dua orang dokter.

Jin menyebut, aborsi dan upaya aborsi sangat berbahaya untuk janin dan isu yang mengandung. Bahaya bisa berupa cacat mental maupun fisik. Jika upaya aborsi dilakukan dengan obat-obatan ketras, lalu janin tetap bertahan hidup sampai dengan lahir secara alamiah, dampak dari obat-obatan tersebut bisa membuat bayi yang dilahirkan mengalami kecacatan baik fisik maupun mental.

Karena demikian, aborsi yang legal, harus dilakukan dibawah aturan medis dan perundang-undangan yang berlalu dengan memenuhi kriteria dan alasan, hingga sebuah kehamilan diputuskan untuk diakhiri (diaborsi). [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement