April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Depresi, Eks PMI Hong Kong Asal Magetan Membunuh Buleknya Sendiri

3 min read

MAGETAN – Setelah dilakukan olah tempat kejadian, hasil penyelidikan Polisi berhasil mengungkapkan misteri pembunuhan seorang perempuan bernama Karmi (40) warga kawedanan Magetan yang telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya pada Jumat (12/01) kemarin. Kurang dari 24 jam, misteri berhasil dipecahkan.

Pelakunya diduga dua orang dekat korban, yaitu Sudarto (50) suaminya sendiri dan keponakannya Dwi Wahyuni alias Yuni (28) yang mengalami depresi sejak pulang dari bekerja di Hong Kong. Dwi Wahyuni alias Yuni sudah tertangkap dirumah orang tuanya sendiri yang letaknya tak jauh dari rumah Sudarto berjarak 75 meter. Sabtu, (13/01/2018). Sekitar pukul 09.35 WIB.

Penangkapan tersangka ketika pelaku baru pulang bersama Sudarto yang tak lain adalah paman  sendiri, yakni di Dusun Gandek, RT.15, RW. 03, Desa /Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, namun tersangka Yuni saat ditangkap berbicara sendiri seperti orang yang tak merasa bersalah. Keduanya oleh petugas langsung dibawa ke Polsek Kawedanan untuk dimintai keterangan. Sesuai pantuan wartawan saat berada diruang khusus di Polsek Kawedanan Sudarto oleh petugas diajak kembali kerumahnya.

Pada saat didalam rumah korban wartawan dilarang untuk mengambil gambar. Kira-kira selang 1 jam, petugas dan Sudarto keluar dari rumah dengan membawa barang bukti yang kebetulan oleh petugas tidak diperbolehkan oleh wartawan diambil gambarnya.

Sesaat kemudian sesampai di Polsek Kawedanan, keduanya langung dibawa ke Polres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, terkait motif dan peran kedua pelaku pihak kepolisian belum bisa memberi keterangan.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihum;pin dari lingkungan tempat tingggal mereka, Dwi Wahyuni (28)  memang dikenal lingkungan mudah marah dan sering mengancam terhadap beberapa tetangga.

”Dwi itu bertingkah seperti itu semenjak pulang menjadi TKW di Hongkong dan semenjak bercerai dengan suaminya,”terang Suparno ketua RT setempat.

Mudahnya polisi menganalisa dan menemukan pembunuh ibu satu anak yang kesehariannya sebagai buruh tani itu, karena sebelumnya Dwi Wahyuni mantan PMI Taiwan ini, sejak beberapa hari lalu, seperti stres dan sering mengamuk, mengancam membunuh kerabat dan tetangganya.

“Dwi Wahyuni ini seperti orang depresi sejak sepekan lalu. Dia ngamuk sambil mengancam mau membunuh kerabat dan tetangga yang dekat dengan rumah dia (Dwi Wahyuni). Sampai sampai warga yang dekat mengungsi sementara,”kata Suparno Ketua RT15/RW03 Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan kepada Surya, Sabtu (13/1/2018).

Tersangka, lanjut Suparno, setiap mengamuk berteriak selalu meneriakkan “Mataram telah bangkit, Mataram telah bangkit reneo tak pateni”, sambil menenteng pisau dan membawa keris, dengan kedua matanya memerah dan nanar kepada tetangga yang ditemui.

“Karena tidak ingin terjadi hal yang membahayakan warga, kerabat dan tetangga dekat Dwi Wahyuni, diminta mengungsi. Hanya korban yang tidak bersedia mengungsi,”ujar Suparno yang diminta Polisi bersaksi saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban.

Terpisah, Kapolres Magetan AKBP Muslimin melalui Kasat Reskrim AKP Sukatni menerangkan, tersangka Dwi Wahyuni memukul berulang kali mengenai muka korban hingga berdarah-darah, kemudian dengan menggunakan sisir menusuk kedua mata dan mulut korban sehingga korban meronta-ronta kesakitan.

Kemudian Dwi Wahyuni menyuruh tersangka Darto untuk mengambilkan palu yang berada di bawah tempat tidur, palu tersebut dipukulkan mengenai gigi dan hidung lalu kemaluan korban. Leher dan dada korban kemudian diinjak-injak, tidak puas sampai situ, kemudian tersangka menusuk kearah mulut korban menggunakan kayu usuk.

Tersangka Darto yang merupakan suami korban, bertugas memegangi kedua kaki dan tangan korban, dengan menggunakan sisir bergagang tajam tersangka Darto menusuk mulut istrinya hingga tembus ke tenggorokan, hingga 6 biji gigi istrinya copot.

Melihat Karmi merengang nyawa, kedua pelaku kemudian menutupnya menggunakan karpet dan tikar. Selanjutnya meninggalkan korban begitu saja.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan tindakannya ini karena ingin mesucikan korban sesuai keyakinan yang dianut oleh tersangka, menurut tersangka untuk mensucikan korban dari dosa-dosa yang pernah diperbuat korban dilakukan melalui indra-indra korban.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 44 ayat ( 3 ) UURI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. [Asa]

Advertisement
Advertisement