April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Birokrasi Simpel Untuk Pekerja Migran Indonesia Masih Lama dan Mahal

2 min read

Jika direnungi dengan lebih jeli, kebijakan pemerintah Malaysia bisa menjadi tamparan keras atas pemberlakuan birokrasi perekrutan, penyiapan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) selama sekian tahun lamanya ini. Kebijakan perekrutan langsung (direct hiring) pekerja migran yang diberlakukan sejak 1 Januari 2018 oleh Pemerintah Malaysia perlu dijadikan momentum evaluasi oleh Indonesia, kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi.

“Keinginan Pemerintah Malaysia untuk melakukan perekrutan langsung harus dilihat dari akar permasalahannya, yaitu dari sisi `demand` (permintaan) dan `supply` (pasokan),” kata Hizkia, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Mulai 2018, Rekrut PRT Tidak Lagi Lewat Agen

Menurut Hizkia, bila dilihat dari sisi permintaan, adanya kebutuhan atau permintaan dalam negeri Malaysia yang memerlukan PMI dalam jumlah besar dan dalam waktu yang sesegera mungkin.

Sedangkan dari sisi pasokan, lanjutnya, prosedur birokratis Indonesia dinilai memakan waktu lama dan biaya mahal menyulitkan para calon pekerja migran yang ingin memproses keberangkatannya secara legal. Hal itu, ujar dia, membuat calon pekerja migran Indonesia (PMI)  yang berasal dari keluarga kurang mampu mudah tergiur dengan tawaran untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal.

“Cara ilegal memang menghabiskan waktu lebih sedikit dan biaya yang lebih murah, namun tentunya menimbulkan risiko perlindungan bagi mereka,” ujarnya.

Hasil penelitian CIPS menunjukkan prosedur pendaftaran resmi atau legal untuk sektor informal memerlukan waktu 90 hari dengan biaya mencapai lebih dari Rp8 juta. Untuk sektor formal, diperlukan waktu sekitar 30 hari dan biaya hingga lebih dari Rp30 juta (termasuk biaya agen Rp25 juta).

4 Hari Aturan Bebas Agen Berlaku, Agen Tetap Buka Dan Beroperasi

Biaya itu dinilai bukan hal yang kecil bagi keluarga yang kurang mampu, sedangkan lamanya prosedur juga dinilai merugikan mereka karena waktu tunggu keberangkatan menjadi semakin lama. Karena itu, CIPS mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan tujuan memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan diri mereka dan juga keluarganya.

Penyederhanaan kebijakan dan penurunan biaya pendaftaran dapat menjadi pintu bagi mereka untuk menempuh cara legal. Ia menyatakan, tinggi permintaan dari beberapa negara tujuan pengiriman juga harus dimanfaatkan oleh pemerintah dengan pembekalan yang cukup sebelum mereka diberangkatkan.

“Solusinya, demand dari Malaysia seharusnya dijadikan momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses dan menurunkan biaya pendaftaran. Dengan demikian, para calon pekerja migran dapat segera berangkat dengan dokumen lengkap, sehingga memudahkan pula bagi perwakilan Indonesia di luar negeri dan instansi-instansi terkait dalam memberikan perlindungan bagi mereka,” katanya. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement