April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agar Tidak Terus Terulang, PJTKI harus Dipidanakan

3 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk serius memberantas tindakan pidana perdagangan orang yang berkedok pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau dulu lazim disebut  TKI/TKW.  Kemnaker bersama tim gabungan lainnya boleh saja melakukan pengerebekan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal, tetapi harus diikuti dengan langkah penegakkan hukum.

“Perusahaan yang melaksanakan penampungan calon TKI itu serta calo-calo yang merekrut harus dihadapkan ke muka hukum. Bukan dilepas dengan imbalan tertentu seperti yang terjadi dulu-dulu,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada SP Rabu (24/1).

Wahyu mengatakan seperti itu terkait upaya Kemnaker menggerebek tempat penampungan calon PMI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (18/1) malam. Di tempat penampungan itu tim gabungan menemukan 100 orang calon pekerja migran ilegal yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah (Timteng).

Namun, sayang sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang menampung calon TKI itu dijadikan tersangka.

“Kemnaker bersama polisi seharusnya menjadikan perusahaan yang menampung calon TKI itu menjadi tersangka,” kata Wahyu.

Berdasarkan catatan media, sejak dulu, banyak oknum pemerintah di Kemnaker yang melakukan penggerebekan tempat penampungan calon PMI ilegal hanya untuk mendapatkan uang, bukan murni penegakkan hukum.

“Saya pikir Kemnaker dan lembaga terkait lainnya harus menghindari cara-cara lama seperti itu. Harus serius memberantas tindakan mengirim calon TKI ilegal,” kata Wahyu.

Sebagaimana diberitakan, Kemnaker bersama Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal, di BLKLN Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jaktim yang dijadikan penampungan. Petugas gabungan menemukan 100 calon pekerja migran  sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Aksi penggerebekan dilakukan setelah Polri dan Kemnaker mencium adanya tindak pidana human trafficking di balik penitipan calon pekerja migran di BLKLN Restu Putri Indonesia. Kecurigaan akhirnya terbukti, setelah dalam penggerebekan, tidak ditemukannya barang bukti seperti paspor dan KTP milik korban.

Ke-100 calon PMI berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat, mayoritas akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Pada Selasa (23/1) malam, Kemnaker kembali menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran  ilegal milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Di tempat itu petugas menemukan 41 calon pekerja migran berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, 23 orang mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timteng seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

“Namun kami menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” kata Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan.

Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timteng jelas tindakan illegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timteng sudah dilarang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan pekerja migran  pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timteng. Sebagian besar mereka telah menginap di penampungan PT Hasindo selama dua pekan.

“Namun kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Kami tidak diizinkan pulang dan seluruh dokumen kami dibawa pihak perusahaan,” kata beberapa calon TKI yang keberatan disebutkan namanya.

Sayang tim gabungan tidak menangkap pihak yang melakukan penampungan calon pekerja migran ilegal. Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker, Sugeng Prayanto Priyanto ketika dikontak untuk konfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab. [Asa/SP]

Advertisement
Advertisement