April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Almira : “Saya Dijual Sama Suami Saya”

3 min read

SEMARANG – Masihhangat menghiasi halaman berita hampir seluruh media masa, terbongkarnya fakta penyelundupan Narkoba senilai 3 Milyar melalui Bandara Solo oleh dua orang pekerja migran dari Malaysia. Adalah Almira (22) pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang nyambi kurir sabu lintas negara hanya bisa menunduk saat digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng ke hadapan awak media Kota Semarang, Kamis (25/1) siang.

Ketika diwawancarai, wanita asal Bandung, Jawa Barat, ini terlihat malu dan seperti berusaha menutupi wajahnya dibalik ujung kerudung motif batik warna biru yang dikenakan.

“Sudah kerja di sana (Malaysia) sudah empat tahun, sebagai buruh,” ujarnya membuka pembicaraan. Almira tidak menjelaskan secara rinci dimana tempat tinggal maupun tempat kerjanya di Malaysia.

Tiba-tiba terdengar isak tangis wanita tersebut sembari berkata lirih,”saya dijual sama suami saya.” Wanita yang tubuhnya dibalut baju tahanan BNNP Jateng ini pun lantas menceritakan asal muasal bisa terlibat jaringan pengedar sabu lintas negara.

Hukuman Mati Tak Membuat Jera PMI Selundupkan Narkoba

Bermula dari pertemuannya dengan Ismail (32) pendatang di Malaysia asal Madura, Jawa Timur, beberapa waktu sebelum tertangkap di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Selasa (9/1). Ismail adalah rekan suaminya, sama-sama berasal dari Madura. Saat itu Ismail menyatakan Almira harus berangkat ke Indonesia, tujuan Jawa Timur. Dia ditugaskan bersama Sarideh (26) wanita lain yang juga kawan kampung Ismail di Madura. Tugas mereka berdua membawa sabu dengan berat hampir dua kilogram.

“Saya tahu kalau barang yang saya bawa itu sabu, sebelumnya sudah dikasih tahu Ismail,” katanya.

Almira sadar jika perbuatannya melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukuman mati. Terlebih dia membawa sabu yang bernilai cukup besar, sekitar Rp 3 miliar. Namun permintaan itu tak kuasa ditolaknya.

“Dia bilang suami saya sudah menerima upah pengiriman sebesar Rp 30 juta. Jadi saya harus berangkat,” katanya.

Takut, bingung, berkecamuk menjadi satu. Dengan berat hati dan terpaksa karena alasan suami yang dicinta, wanita berdarah Sunda ini pun terbang bersama Sarideh ke Indonesia menggunakan Air Asia AK 356.

Pesawat yang membawa dua wanita ini transit lebih dulu ke Solo. Apes, tim gabungan dari BNNP Jateng, Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo dan Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura I memergoki barang haram bawaannya lewat pendeteksi x-ray. Padahal sabu kualitas satu asal China tersebut sudah dikemas sedemikian rupa di dasar kardus berisi makanan dan barang lain.

“Saya tidak menikmati sepeserpun uang Rp 30 juta yang dibawa suami. Saya hanya dikasih Ismail uang Rp 1 juta untuk ongkos perjalanan ke Jawa Timur. Sekarang saya seperti ini, suami entah dimana, saya menyesal,” ujarnya menutup pembicaraan sembari menyeka air mata.

Sementara pendalaman kasus atas penangkapan dua wanita pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan BNNP akhirnya membuahkan hasil. Koordinator kurir sabu, Ismail berhasil dipancing keluar dan bersedia datang ke Indonesia via Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia diringkus sesaat setelah keluar dari pesawat yang membawanya dari Malaysia, sepekan setelah Almira dan Sarideh tertangkap.

Dari penjelasan petugas BNNP Jateng, sangat dimungkinkan ketiga warga Indonesia tersebut menjadi imigran gelap di Malaysia.

“Visa mereka kunjungan wisata,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru.

Terlepas status mereka di Malaysia, kini ketiga kurir sabu skala internasional ini harus berhadapan dengan kenyataan pahit di negerinya sendiri. Mereka dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati lantaran disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Asa/ags]

Advertisement
Advertisement