April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Betul, Bawa Oleh-Oleh Mainan Dari Luar Negeri Wajib Urus SNI, Begini Penjelasan Bea Cukai

2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mendapat keluhan dari masyarakat terkait dengan produk mainan yang dibeli dari luar negeri harus menghadapi pilihan antara dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Dia adalah Ferrianto Kartika melalui akun media sosial facebook menceritakan pengalamannya kepada Forum Jual-Beli Gundam.

Seperti yang dikutip detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Dia menceritakan pengalamannya terkait dengan beberapa mainannya yang terpaksa dimusnahkan.

“Gw pribadi masukin Tomica 3 pcs senilai 48 USD juga bernasib sama dimintakan SNI, kalau hanya beaimpor gw rela, kalau diminta SNI=dirampas secara paksa,” tulis dia di facebook.

Berlaku 1 Januari 2018, Ini Aturan Baru Bea Masuk Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Dia juga meminta kepada admin forum jual beli gundam untuk membagikan pengalamannya di jagat maya, apalagi pada kasus ini bukan untuk diperjual belikan melainkan koleksi karena hobi.

Bahkan Feerianto juga akan mengajukan hak keberatan secara tertulis terkait dengan mainan berjumlah 3 unit seharga 48 US$ atau Rp Rp 648.000 (pada kurs Rp 13.500/US$) harus diwajibkan SNI.

Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan  mengadakan rapat mengenai Standar Nasional Indonesia( SNI) bersama dengan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan, hasil rapat tersebut memutuskan mainan yang dibawa masyarakat dari luar negeri maksimal lima buah. Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian.

“Satu khusus barang bawaan penumpang itu maksimal lima buah dengan pesawat. Kalau ada penumpang kurang dari lima buah per orang, itu tidak perlu SNI,” katanya di kantor pusat DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Selain itu, menurut Deni, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa maksimal pembelian mainan dari luar negeri secara online oleh masyarakat sebanyak tiga buah.

KENAPA BARANG BAWAAN BMI DIPUNGUT BEA MASUK ? BEGINI PENJELASANNYA

Dengan jumlah itu, masyarakat juga tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian. “Ini untuk satu penerima dan dalam jangka waktu 30 hari dikecualikan,” imbuh dia.

Deni menambahkan, dua keputusan tersebut akan masuk  peraturan baru Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

“Nanti yang membuat aturan Kemenperin dan yang melaksanakan Bea dan Cukai. Kesepakatannya berlaku mulai 23 Januari 2018,” ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai SNI mainan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

Aturan itu mewajibkan siapa pun yang membawa mainan impor diminta untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement