April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Datang Dari Luar Negeri, Ade Menyiram Istrinya Dengan Soda Api

2 min read

TANGERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dalam rumah tangga pasangan pekerja migran. Adalah Ade Noviyanto (29) dengan Dewi Purwanti (29) yang telah berumah tangga sejak sebelum Ade berangkat menjadi pekerja migran, harus kandas ditengah jalan karena perceraian dengan cara diam-diam.

Berdasarkan penuturan sumber yang akrab dengan Ade namun enggan disebut jati dirinya, selama bekerja di luar negeri, Ade setiap bulan rutin mengirimkan sebagian besar gajinya ke rekening Dewi sang istri. Rutinitas ini terhenti, saat Ade tak lagi bisa menghubungi istrinya lagi. Komunikasi terputus lantaran nomer handphone  Dewi yang biasa mereka pakai berkomunikasi tak lagi bisa dihubungi.

PMI Hong Kong Asal Kediri, Pulang Bukan Untuk Suami Dan Anaknya, Tapi Untuk Seorang PL PJTKI Yang Usianya Masih Muda

Aroma tak sedap menjadi kenyataan, saat Ade cuti pulang ke kampung halaman di Kebumen Jawa Tengah, Ade tak menemukan istrinya di rumah. yang Ade temukan justru surat ketetapan pengadilan, yang menyatakan bahwa hubungan suami istri antara Ade dengan Dewi telah berakhir secara hukum. Dewi telah mengajukan gugatan cerai secara sepihak.

Penyelidikan yang dilakukan Ade menuntun langkahnya untuk mendatangi sebuah alamat di Tangerang. Di tempat tersebut, karena tidak mendapatkan penjelasan yang gamblang, emosi Ade tak bisa ditahan. Beberapa waktu kemudian, Ade kembali mendatangi rumah kontrakan mantan istrinya sembari membawa air sooda api yang telah didihkan, kemudian disiramkan ke tubuh mantan istrinya.

Mendengar Dewi menjerit kesakitan, berteriak minta pertolongan.Tetangga korban yang mendengar teriakan kemudian membawa Dewi ke RS Mitra Usada, Kali Deres, Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, membenarkan kejadian ini.

“Tersangka tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal tersangka kerja jadi TKI,” ungkap Harry.

“Jadi air yang dicampur soda api itu sudah disiapkan pelaku, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban,” beber Harry.

Derita Masdalifa : Pulang Dari Luar Negeri, Sampai Kampung Begini Kondisinya

“Pelaku kemudian Kabur ke kampung halamannya. Namum upaya itu gagal setelah anggota kami menangkapnya pada Kamis 25 Januari kemarin, ” ujar Harry.

Panci yang digunakan merebus soda api serta jaket yang digunakan mencelakai korban disita polisi sebagai barang bukti. Hingga kini Ade masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang.

Hasil pemeriksaan sementara, Ade mengaku telah merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan supaya wajah korban rusak.

“Pelaku mengaku sakit hati karena telah digugat cerai istrinya, ” tandas Harry.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subs Pasal 353 ayat (2) KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. [Asa]

 

Advertisement
Advertisement