April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jangan Hanya “Kegarangan” Saja Yang Dinampakan Di Layar Kaca

3 min read

JAKARTA – ApakabarOnline.com beberapa kali mengikuti proses pelaporan kasus korban pengiriman pekerja migran ilegal ke berbagai negara tujuan. Namun, seluruh laporan yang diikuti apakabaronline.com terhenti di tengah jalan. Kasus Anisa dan beberapa korban dari pelaku yang sama misalnya, setelah menunggu beberapa bulan, laporan korban penyelundupan pengiriman pekerja migran ilegal ke Makau itu berhenti di tengah jalan.

Kepada lembaga yang mendampingi korban, penyidik di Polda Jawa Timur mengaku tidak bisa menemukan pelaku, meskipun data pendukung yang diberikan sudah gamblang. Penyidik polisi menyebut tidak bisa menemukan pelaku. Namun, dengan data yang sama, reporter ApakabarOnline.com justru bisa menemukan jejak dan posisi pelaku pada saat itu.

http://apakabaronline.com/lagi-dua-korban-sindikat-linda-mengadu-ke-polda-jatim/

Briptu Nongky, penyidik yang menangani pelaporan kasus korban pelaku trafficking bernama Linda, menuturkan kepada Rini Karistijani dari Migran Institute perihal kegagalan pihaknya memburu pelaku pada akhir 2016. Di sisi lain, terkait laporan pengiriman pekerja migran ilegal, ApakabarOnline.com pernah beberapa kali menerima panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Peristiwa temuan ApakabarOnline.com pada kasus ini, bisa membuat para pelaku penyelundupan pekerja migran secara ilegal melenggang kangkung mengeruk keuntungan dari para korban. Jika masyarakat mengetahui, tentu akan menjadi pertanyaan, seberapa serius pemerintah berikut aparatnya memberantas praktek pengiriman pekerja migran ilegal?

http://apakabaronline.com/derita-anisa-ditolak-masuk-hong-kong-di-makau-teraniaya/

Senada dengan temuan ApakabarOnline.com, PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian agar serius mencegah dan menindak siapa pun yang terlibat dalam usaha pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

”Sampai saat ini, kami melihat Kemnaker dan Polri rajin melakukan penggerebekan tempat penampungan calon TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Namun, sampai sekarang, belum ada orang atau perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka. Ada apa ini?” tanya Direktur Eksekutif PADMA Indonesia, Gabriel Sola, seperti dikutip Suara Pembaruan, Jumat (26/1).

Gabriel menegaskan, sudah berpuluh tahun Kemnaker bersama Polri melakukan penggerebekan tempat penampungan calon PMI ilegal. Namun, kejahatan yang sama terus terjadi. Bertumpuk laporan, baik yang dilakukan langsung oleh korban maupun dengan pendampingan NGO, terhenti sebatas pada pemberkasan.

”Kejahatan seperti itu terus terjadi, karena pihak perusahaan yang melakukan penampungan dan pengiriman calon TKI ilegal tidak ditindak secara hukum. Sebagian dari pelaku malah dijadikan ATM oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah. Kami minta di zaman Pak Jokowi hal seperti itu harus dihilangkan,” kata dia.

Menurut Gabriel, Presiden harus selalu mengingatkan Kemnaker dan Polri terkait masalah tersebut lantaran, mulai April 2018, pemerintah akan memberlakukan ketentuan pengiriman PMI pekerja rumah tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah. ”Saya khawatir, para pemain lama dalam perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI akan kembali beraksi. Mereka melakukan permainan lama, yakni menyuap oknum-oknum pejabat di Kemnaker, BNP2TKI dan Polri,” ujarnya.

Sampai Makau, Aku Nyaris Jadi Pelacur

Ditambahkan, penempatan pekerja migran ke Timteng jelas tindakan ilegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timteng sudah dilarang. Gabriel mendukung langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PMI PRT kembali ditempatkan di negara-negara Timteng. Pasalnya, sampai saat ini terdapat sekira 10.000 PMI PRT yang dikirim secara ilegal ke negara-negara Timteng.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid sebelumnya memperkirakan, tiap tahun ada 30.000 pekerja migran ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri. ”TKI ilegal itu jumlahnya meningkat pasca terbitnya kebijakan pemberhentian pengiriman TKI ke Timteng. Namun, impaknya, malah banyak pekerja migran ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data Imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Artinya, diperkirakan ada 30.000 TKI ilegal per tahun yang tidak tercatat oleh negara,” kata Nusron.

Sebagaimana diberitakan, sejak 4 Mei 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran sebagai PRT ke-21 negara di Timteng. Moratorium itu diambil setelah dua PRT asal Indonesia dihukum mati di Arab Saudi. Larangan berlaku antara lain untuk Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Masyarakat menanti keseriusan aparatur pemerintah menghentikan aksi pengiriman pekerja migran ilegal, lantaran telah jatuh ribuan korban. Jangan cuma ”kegarangan” saja yang ditampakkan di layar kaca, apalagi kemudian abai menyaksikan praktek pengiriman TKI ilegal masih tetap subur dan berlangsung. [asa]

Advertisement
Advertisement