April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebih Dari Sebulan Disiksa Majikan, Nyawa Adelina Tak Bisa Diselamatkan

2 min read

Kisah pilu yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut dengan TKI/TKW kembali terjadi. Adelina, seorang perempuan lajang yang baruu berusia 21 tahun, dilaporkan telah mengalami penyiksaan selama lebih dari sebulan lamanya oleh keluarga majikannya di rumah mereka kawasan Bukit Mertajam Pulau Penang Malaysia.

Terbongkarnya penderitaan Adelina, berkat laporan salah seorang tetangga majikannya yang kebetulan seorang staf anggota legislatif setempat. Laporan tetangganya ke Polisi tersebut, menjadi angin kebebasan bagi Adelina yang lebih dari sebulan mengalami penyiksaan.

Saat ditemukan Polisi kemarin (11/02) siang, kondisi Adelina mengalami luka dan memar di banyak bagian tubuhnya. Matanya lebam, bibirnya pecah, kepalanya terluka, kaki, tangan serta punggungnya terdapat luka basah dan kering yang kasat mata merupakan bekas penganiayaan.

Adelina dilarikan ke rumah sakit Bukit Mertajam untuk mendapat perawatan. Beberapa jam dirawat di rumah sakit, tiba-tiba Adelina ditemukan petugas medis sudah dalam kondisi meninggal dunia. Adelina didapati telah meninggal dunia pada pukul 16:30 petang waktu Penang.

Kepada awak media, petugas medis mengaku terkejut mendapati kondisi Adelina. Menurut pengakuan petugas, saat Adelina dibawa ke ICU, kondisinya memang penuh luka bekas penyiksaan, namun petugas meyakini, meskipun penuh luka, Adelina masih bisa bertahan dengan keadaannya.

Kepala Polisi daerah Bukit Mertajam, Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid, membenarkan informasi ini. Nik menyatakan, telah menerima laporan dari seorang staf anggota legistalit pada siang hari.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan TKP, dan melakukan penangkapan terhadap majikan almarhumah yaitu pasangan suami istri yang berusia 36 tahun dan 39 tahun” terang Nik kepada koresponden ApakabarOnline.com di Pulau Penang.

Penyidikan terhadap kasus meninggalnya Adelina masih berlangsung. Polisi sedang menunggu hasil otopsi pada jenazah almarhumah.

Namun, berdasarkan hasil interograsi, Polisi memiliki dugaan kuat, Adelina menjadi korban penyiksaan oleh keluarga majikannya. Atas perbuatannya, kedua majikan almarhumah kini telah berstatus tersangka berdasarkan Kanun Keseksaan pasal 302 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebesar RM. 500 ribu.

Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com, Adelina sudah bekerja selama dua tahun di pulau Penang. Di majikan yang menyiksa hingga mengantarkan pada kematiannya, Adelina baru bekerja selama beberapa bulan setelah sebelumnya selesai kontraknya. Adelina berasal dari Medan Sumatera Utara. [Asa/Zul]

Simak Videonya

Advertisement
Advertisement