April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengadilan Sha Tin Memutus 2 Komedian Percil Dan Yudho Bebas, Tapi …

2 min read

SHA TIN – Sidang ke dua unttuk terdakwa dua komedian Percil dan Yudho beberapa saat yang lalu baru saja usai digelar di Pengadilan Sha Tin. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09:30 tersebut, tampak dihadiri beberapa aktifis pekerja migran Indonesia di Hong Kong serta jajaran diplomat dan Konjen KJRI Hong Kong.

Berdasarkan sumber dari pengadilan Sha Tin, Kasus Hukum yang menimpa kedua komedian terdaftar dengan nomer kasus STCC522/2018 atas nama Yudo Prasetyo dan Deni Afriandi. Kedua komedian tersebut mendapat urutan pertama di daftar persidangan hari ini. Sidang untuk keduanya digelar di gedung pengadilan Sha Tin lantai 6, dengan dipimpin oleh hakim Ms Lau Yee Wan Winnie.

Usai Jalani Sidang Pertama, Status Percil Dan Yudho Kini Terdakwa

Dalam press release yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong, dijelaskan, selama proses hhukum berjalan, pengakuan bersalah dari kedua terdakwa serta perhatian yang diberikan oleh KJRI untuk keduanya yaitu adanya surat permohonan yang dikirim oleh KJRI kepada hakim, disebut telah mempengaruhi hakim dalam memutus perkara sehingga kedua komedian tersebut dikenai sangsi hukuman penjara selama 6 minggu dengan masa percobaan 18 bulan.

Masa percobaab selama 18 bulan dimaksudkan, jika kedua komedian tersebut diketahui melakukan kesalahan/pelanggaran hukum di Hong Kong, maka keduanya akan dikenai sangsi penjara.

Melihat keputusan Hakim, KJRI Hong Kong langsung mempersiapkan kepulangan kedua komedian tersebut ke tanah air.

“Alhamdulilah, saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan sungguh – sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya” terang Konjen Tri.

ApakabarOnline.com sedang berupaya untuk mendapatkan keterangan sevcara langsung dari kedua komedian dan dari penyelenggara acara. Simak update kami selanjutnya. [Asa]

Advertisement
Advertisement