April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menelisik Potret Pekerja Migran Perempuan

4 min read

ApakabarOnline.com – Peringatan  Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day setiap tahun dimeriahkan di seluruh dunia dengan berbagai aksi. Tanggal 8 Maret merupakan waktu yang menjadi simbol perjuangan yang dilalui perempuan di seluruh dunia untuk memperoleh kesetaraan dan hak.

Hari Perempuan Internasional pertama dirayakan tahun 1909 untuk menandai aksi mogok para perempuan pekerja pabrik garmen pada 1908 di New York. Para perempuan tersebut memprotes kondisi kerja mereka yang mengerikan. Demonstrasi tersebut dilakukan dengan untuk melawan penindasan dan gaji buruh yang rendah. Pemicu lahirnya hari tersebut adalah adanya perlakukan yang tidak baik bagi pekerja perempuan di lingkungan kerjanya.

Sedikit menelisik perihal pekerja perempuan, dalam ranah pekerja migran Indonesia (PMI)—istilah resmi yang kini menggantikan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI)—setelah disahkannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah PMI perempuan lebih besar bila dibandingkan laki-laki.

Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terekam dalam sistem aplikasi KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) menyebutkan jumlah penempatan PMI pada periode tahun 2017 untuk penempatan PMI perempuan di sektor formal adalah 41.024 orang dan di sektor informal atau pengguna perseorangan/rumah tangga sangat besar, yaitu 143.709 orang. Sementara jumlah penempatan PMI laki-laki di sektor formal adalah 7.807 dan sektor informalnya sebanyak 451 orang.

Jumlah kasus PMI asal Provinsi Lampung yang ditangani oleh BP3TKI Lampung, dari 78 kasus PMI di tahun 2017, sebanyak 74,36% adalah kasus yang menimpa PMI perempuan baik kasus pemulangan PMI bermasalah, PMI meninggal dunia, PMI sakit, maupun kasus dari pengaduan pihak keluarga atau masyarakat. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan masih banyak permasalahan dalam dunia kerja yang menimpa pekerja perempuan.

Ada beberapa faktor internal yang memengaruhi sering dialaminya masalah PMI perempuan, yaitu karena pekerja migran perempuan asal Indonesia secara fisik cenderung lemah, penurut, dan termarginalkan dari segi prioritas dalam mendapatkan pendidikan/pendidikan rendah, serta rela berjuang menjadi tulang punggung demi anak atau keluarganya sehingga lebih mengikhlaskan dirinya memilih opsi untuk mengambil pekerjaan berisiko hingga luar negeri—biasa terjadi pada single mother atau wanita yang suaminya tidak dapat bekerja atau memenuhi kebutuhan nafkah bagi keluarganya.

Perempuan mendominasi Pengiriman tenaga kerja luar negeri dari dahulu hingga kini masih didominasi kaum perempuan. Namun, apakah hal ini merupakan indikasi adanya kesetaraan gender mengingat jumlah pekerja wanita yang bekerja mengalami kenaikan?

Jawaban yang dapat disimpulkan secara kilat adalah belum tentu. Hal ini justru merupakan suatu kemunduran mengingat betapa sulitnya perempuan mencari pekerjaan di dalam negeri sehingga mau tidak mau untuk menyokong hidup dan keluarganya. Dia rela menempuh risiko bekerja pada majikan orang asing. Sayangnya, pekerjaan yang dapat lebih mudah mereka dapatkan adalah sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau secara kasar biasa disebut pembantu rumah tangga.

Pekerjaan ini termasuk yang rentan terhadap tindak kekerasan atau ketidakadilan karena tidak adanya perlindungan hukum yang pasti layaknya bekerja di perusahaan atau pengguna berbadan hukum yang setiap tindakan yang dilakukan bos atau majikan terhadap pekerja/buruh terikat dengan peraturan ketenagakerjaan negara penempatan atau juga kode etik perusahaan.

Faktor-faktor pemicu lebih besarnya jumlah pemberangkatan PMI perempuan ke luar negeri dari beberapa cerita para PMI kepada penulis antara lain atas alasan apabila sang suami berangkat, tingkat kesulitan pada proses tahapan keberangkatannya lebih tinggi, baik dari segi biaya penempatan maupun seleksinya. Sebelum mendaftar bekerja melalui Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), calon PMI laki-laki pada penempatan sektor formal diharuskan membayar sejumlah uang di muka sebagai biaya untuk proses penempatan.

Selain itu, terdapat seleksi yang dilakukan pihak P3MI dan bahkan pengguna dari luar negeri dengan syarat kerja lebih ketat seperti syarat skill dan standar kesehatan tertentu. Pada penempatan di sektor informal, kuota lowongan pekerjaan untuk laki-laki juga tidak banyak, biasanya terbatas menjadi sopir atau tukang kebun di rumah tangga. Pekerja migran laki-laki sebagian juga memiliki tingkat karakter ketahanan bekerja yang lebih rendah dibanding pekerja migran perempuan apabila bekerja di sektor formal.

Sebab, biasanya sering mudah timbul gesekan atau benturan budaya di lingkungan kerja antarsesama pekerja migran atau juga majikan. Kemudian, beban kerja di sektor formal cenderung berat bagi laki-laki, adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan di kontrak kerja dengan pada saat penempatan, jumlah gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja, serta dianggap kurang telaten apabila bekerja di pabrik, karena kini banyak perusahaan memiliki kuota khusus bagi buruh wanita lantaran dianggap lebih cekatan dan tahan bosan utamanya pada pekerjaan-pekerjaan pabrik yang berpola kerja monoton.

Akibatnya, semakin meningkatnya pekerja migran perempuan yang bekerja akan berbanding lurus pula dengan peningkatan permasalahan PMI perempuan karena rentan akan ketidakadilan bahkan rentan tindak kekerasan. Seperti kasus-kasus yang baru-baru ini menyedot perhatian publik, yaitu tindak kekerasan yang dialami Adelina Lisao, PMI Malaysia asal NTT yang dianiaya majikan hingga meninggal. Peran Negara Sebenarnya, apakah pemerintah diam saja melihat penderitaan yang menimpa PMI? Tentu saja tidak!

Pemerintah selalu berupaya melindungi pekerja migran Indonesia, namun arus pemberangkatan tenaga kerja luar negeri secara ilegallah yang membuat upaya-upaya pemerintah seakan tak berarti di samping minimnya publikasi. Pemerintah telah memiliki mekanisme penanganan permasalahan PMI hingga pekerja migran terfasilitasi kepulangannya ke daerah asal, baik ketika mendapati masalah di luar negeri maupun ketika meninggal dunia.

Hingga kini, perbaikan-perbaikan tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri terus diupayakan untuk dibenahi pemerintah, terlebih melalui pengesahan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menjelaskan peranan pemerintah dari tingkat desa hingga tingkat pusat serta perwakilan Indonesia di luar negeri yang sedang dalam masa penggodokan dalam pembuatan peraturan-peraturan turunannya.

Upaya meminimalisasi permasalahan tenaga kerja luar negeri yang signifikan salah satunya moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke Timur Tengah sejak 2015 akibat banyaknya kasus tindak kekerasan PMI perempuan. Hal ini disebabkan tidak adanya peraturan khusus di Timur Tengah yang melindungi pekerja asing serta adanya anggapan dari warga negaranya bahwa penata laksana rumah tangga merupakan aset yang telah ditebus/dibayar dan dimiliki secara penuh layaknya budak.

Secara prinsip, bekerja merupakan hak asasi manusia, karena itu pemerintah tidak mendorong warga negaranya untuk bekerja ke luar negeri, tidak pula melarang warganya bekerja ke luar negeri. [Penulis Ulfa Mubarika, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Pertama BP3TKI Lampung]

 

Advertisement
Advertisement