April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kebangetan, Hari Gini Agency Menahan Paspor PMI

2 min read

HONG KONG – Sejak beberapa waktu terakhir, beberapa Agency di Hong Kong dicabut ijinnya lantaran melakukan berbagai hal yang masuk dalam kriteria pelanggaran atau kesalahan. Salah satunya adalah menahan paspor PMI.

Kejadian Agen menahan paspor PMI, ternyata masih terjadi. Dialami oleh seorang PMI bernama Yuliana yang paspornya ditahan oleh Agen Home Care Employment Agency Ltd yang berkantor di Yuen Long Hong Kong.

Hal ini terungkap, saat Indrayani, saudara Yulianti membeberkannya ke ApakabarOnline.com siang tadi. Dalam penuturannya, Indra mengaku, Yulianti adalah saudaranya. Bekerja di Hong Kong disalurkan oleh Agen tersebut. Potongan gaji yang menjadi kewajiban Yulianti kepada Agency sudah terbayar lunas sebesar HKD 2.079 kali enam bulan atau keseluruhannya sebanyak HKD 12.474.

Siang tadi, untuk kesekian kalinya Indra mendampingi Yulianti saudarinya mendatangi Agen tersebut untuk meminta paspornya, namun pihak ageen menolak memberikan tanpa memberi penjelasan.

http://apakabaronline.com/kjri-ancam-pidanakan-pelaku-gadai-paspor/

Ditolak oleh agen, Yulianti menelpon majikannya memberitahukan yang dia alami. Dituturkan oleh Indra, majikan Yuli pun menghubungi agen, meminta agar paspor Yuli dikembalikan.

Lantaran paspor tidak juga dikembalikan, Indra dan Yuli kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi di Yuen Long. 3 personil Polisi mendampingi mereka mendatangi Agen.

Laporan mereka terdaftar dalam penanganan kasus di Kepolisian Distrik Yuen Long. Setelah melakukan pemeriksaan baik kepada kedua pelapor maupun terhadap ppihak Agency, Polisi memberi waktu tenggang 3 hari kedepan, jika paspor tidak dikembalikan, Polisi meminta mereka berdua untuk melaporkan kembali untuk selanjutnya diambil tindakan.

Konjen Tri Tharyat: 2017 Tidak Boleh Ada Kasus Penahanan Paspor

Dalam pemberitaan ApakabarOnline.com jauh-jauh hari sebelumnya, KJRI Hong Kong beberapa kali mengeluarkan pernyataan pemberian sangsi kepada Agency yang menahan paspor, sebab paspor merupakan dokumen pribadi yang sifatnya melekat. Penahanan paspor oleh yang tidakk berwenang merupakan pelanggaran hukum. [Yuni]

Advertisement
Advertisement