April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak Kejanggalan Ditemukan Pada Eksekusi Mati Zaini

4 min read

Hingga eksekusi mati ‘secara paksa’ merenggut nyawanya, Mochammad Zaini Misrin (47), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di  Arab Saudi asal Desa Kebun, Kamal, Bangkalan itu kukuh bahwa ia tak bersalah. Ayah dua anak itu dieksekusi, Minggu (19/3/2018) pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Kasus Zaini menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi tercatat lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia menilik data yang dipaparkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Lima PMI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan terakhir Zaini Misrin.

Dalam kasus Zaini, Anis Hidayah menilai, sejak awal pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.  Karena tidak ada pendampingan, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya, nilai Anis.

Sementara itu banyak kejanggalan yang ditemukan dalam eksekusi mati Zaini. Berikut di antaranya:

  1. Tak Akui Membunuh

Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar. Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Moh Iqbal, mengungkapkan Zaini tidak mungkin tega membunuh Abdullah bin Umar.  Itu lantaran hubungan antara Zaini dan majikannya sangat baik.

  1. Saksi Kunci Hilang

Menurut Moh Iqbal, ada satu saksi kunci Sumiati, asal Madura yang tahu persis kejadian pembunuhan Abdullah.

“Usai terjadi pembunuhan, teman kerja almarhum (Zaini) itu menghilang,” ungkap Iqbal kepada Surya kala berada di rumah duka, Senin (19/3/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya terus memburu keberadaan Sumiati melalui kantor imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan Bangkalan, bahkan meminta bantuan melalui sejumlah pondok pesantren.

“Namun (Sumiati) tidak berhasil ditemukan. Keberadaannya seolah ditelan bumi hingga eksekusi akhirnya dilaksanakan,” sambungnya.

  1. Motif Pembunuhannya Tak Jelas

Kejanggalan lain menurut Iqbal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian Arab Saudi, tidak disebutkan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini.

“Anehnya, hakim memutuskan Zaini bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya. Dalam sidang dihadirkan 21 saksi,” ujarnya.

  1. Tak Ada Pemberitahuan Resmi

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang. Iqbal mengakui, tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait  eksekusi itu

“Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi),” kata Iqbal seperti diberitakan Kompas.com.

  1. Dipaksa Mengaku Lakukan Pembunuhan

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, sejak awal pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.  Karena tidak ada pendampingan, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya, nilai Anis.

Dalam kasus Zaini, Anis menilai, sejak awal perlakukan pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.  Karena tidak ada pendampingan, dia menilai, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya.

“Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu,” ujar Anis.

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.  Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi.

“Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya,” ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.  Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati PMI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini.

“Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal,” ujar Anis.

  1. Ada Novum Namun Tetap Dieksekusi

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, PMI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Siapa Sosok Zaini Misrin?

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan. Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta’zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima. Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).  Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya. [Gridid]

Advertisement
Advertisement