April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Derita Usus Buntu, Seorang PMI Hong Kong Gamang Dengan Biaya Operasi

1 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pembaca ApakabarOnline.com bernama Dwi menyampaikan keluhan temannya melalui rubrik konsultasi di Tabloid Apakabar Plus. Dalam pertanyaannya, Dwi menyatakan kebingungan temannya akan penyakit dan biaya penyembuhannya.

Pasalnya, teman Dwi menderita penyakit usus buntu dan oleh dokter divonis harus dilakukan tindakan operasi untuk menyembuhkannya. Mendengar tindakan operasi, teman Dwi langsung ciut nyalinya. Pasalnya, biaya besar yang harus dibayarkan, tidak dia ketahui darimana dan siapa yang harus menanggungnya. Mau menyampaikan ke majikan, teman Dwi merasa kebingungan dan tidak mengerti dasar yang mengaturnya.

Oleh Tania Tsim, Konsultan rubrik Konsultasi Tabloid ApakabarOnline.com ditegaskan, bahwa biaya pengobatan teman Dwi sepenuhnya ditanggung oleh majikan.

“Adalah merupakan kewajiban majikan untuk menanggung semua biaya pengobatan pekerjanya, sepanjang pekerja tersebut bekerja untuk dirinya. “ jelas Tania.

Tania menambahkan, bahwa hal itu diatur oleh hukum ketenagakerjaan Hong Kong, sebagaimana tertera di dalam kontrak kerja Pasal 9 poin a, b, dan c.

“Dalam pasal tersebut, tertera jelas bahwasanya tanggungan biaya oleh majikan, bahkan termasuk untuk biaya pengobatan sakit gigi yang emergency.” Pungkasnya.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk sakit usus buntu saja. Penyakit lain selama seseorang berstatus sebagai PMI Hong Kong juga dijamin oleh aturan gtersebut biaya penyembuhannya. [Asa]

Advertisement
Advertisement