April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agus : “Unlimited, Berapapun Biaya Dan Lama Di Rawat Di RS, Akan Ditanggung Seluruhnya Oleh BPJS”

3 min read

HONG KONG – Banyak pekerja migran Indonesia yang masih belum memahami perihal BPJS Ketenagakerjaan. Belum adanya pemahaman yang utuh tersebut membuat banyak PMI tidak menyadari arti penting dari sebuah jaminan sosial saat mereka kembali ke tanah air, atau resiko saat mereka setelah kembali ke kampung halaman.

Disamping itu pula, berdasarkan pengamatan ApakabarOnline.com selama ini banyak PMI yang juga belum mengerti bagaimana cara menjadi peserta BPJS PMI.

Padahal, sebagaimana amanah Undang Undang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik domestik maupun yang di luar negeri, serta pekerja asing yang berkerja di Indonesia. Khusus untuk pekerja yang di luar negeri sebelum mereka berangkat meninggalkan Indonesia, mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut dinyatakan oleh Agus Susanto, Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) beberapa waktu yang lalu kepada ApakabarOnline.com.

Agus menambahkan, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah ada di negara penempatan dan mereka yang akan memperpanjang kontrak kerjanya, juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada empat perlindungan yang sesuai amanah Undang-Undang. Perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan atau kematian, perlidungan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Khusus untuk para PMI, tiga perlindungan dulu, yang dua perlindungan itu wajib yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian kemudian yang opsional adalah jaminan hari tua. Dan sedang kita upayakan untuk program pensiun. “ jelas Agus.

Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, menurut Agus setiap peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja meliputi biaya perawatan rumah sakit, hingga selama dirawat di RS peserta tidak bisa bekerja, akan mendapat pengganti gaji yang diberikan oleh BPJS.

“Unlimited, Berapapun Biaya Dan Lama Di Rawat Di RS, Akan Ditanggung Seluruhnya Oleh BPJS” jelas Agus.

“Kemudian jika kecelakaan tersebut menimbulkan cacat juga akan diberikan satunan cacat. Jadi ada santunan cacat yang berdasarkan rekomendasi dokter. Ada santunan dalam bentuk uang tunai kemudian ada juga santunan dalam bentuk alat organ tubuh tiruannya. Kemudian kalau  sampai meninggal, keluarganya akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 85 juta.” Lanjutnya.

Tak hanya itu, biaya pengurusan jenazah akan sepenuhnya dibiayai dari BPJS. Bahkan jika yang bersangkutan memiliki anak, anaknya akan diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau umur 23 tahun.

“Ini tadi adalah jaminan kecelakaan kerja yang sifatnya umum yang berlaku di Indonesia.” Ungkapnya.

Bagaimana yang berlaku di negara penempatan?

Agus menyatakan, hal ini agak berbeda karena PMI yang berada di negara penempatan sudah mendapatkan asuransi dari negara setempat.

“Kita sifatnya melengkapi. Jadi yang pertama kali pada waktu kecelakaan akan dibiayai/dicover oleh asuransi negara setempat. Kalau ternyata asuransi dari Hong Kong ini limitnya tidak mencukupi maka BPJS Tenaga Kerja akan mengambil alih untuk meneruskan pembiayaan itu apakah dilakukan di Hong Kong atau di Indoenesia. “ jelas Agus

Agus menuturkan, kejadian serupa seperti yang dimaksud pernah terjadi di Malaysia.Saat seorang PMI mengalami kecelakaan kemudian dirawat oleh asuransi negara Malaysia limitnya habis dan yang bersangkutan belum sembuh, BPJS meneruskan pembiayaan perawatan hingga sembuh.

“Kalau tidak dibiayai pasti parah. Disinilah BPJS Ketenagakerjaan berperan.” terangnya.

Berbicara tentang santunan kematian, dalam memberikan santunan kematian dan jaminan pendidikan kepada anak yang orangtuanya meninggal dunia, Agus menegaskan, BPJS tidak akan melihat penyebab kematiannya, serta dimana tempat meninggalnya.

Yang menjadi pembeda antara BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI dengan yang bukan PMI adalah opsional jaminan hari tua.

“Jaminan hari tua ini seperti tabungan. Jadi PMI menabung di BPJS Ketenagakerjaan, uang hasil tabungan akan dikembangkan oleh BPJS. Pada waktu dia pulang yang bersangkutan bisa menarik uangnya atau diteruskan. Saran saya diteruskan nabung terus kalau dia pindah ke negara lain seperti Korea atau Taiwan diteruskan lagi sampai tua usia 55 tahun seluruh dana tersebut akan dikasihkan semuanya untuk bekal menata kehidupan yang layak dan bermartabat.” pungkas Agus.

 

Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa cara bisa dipilih saat seorang PMI ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cara pertama melalui website BPJS.

a dua kanal, satu kanal fisik  atau melalui cabang kami BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen-agen BPJS Ketenagakerjaan. Yang kedua melalui kanal digital yaitu melalui website www.bpjsketenakerjaan.go.id atau dengan cara mengunduh aplikasi mobile di Android ketik BPJSTKU.” beber Agus.

“Jadi sangat mudah sekali, karena itu saya menghimbau dan saya datang kesini (Hong Kong) untuk memastikan bahwa seluruh pekerja Indonesia telah memiliki perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS  Ketenagakerjaan.” imbuhnya. [Hana]

Advertisement
Advertisement