April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ajaib … !!! Ratusan PMI Asal NTT Ber-KTP Riau, Kok Bisa ?

2 min read

KUPANG – Beberapa waktu yang lalu, baru saja Ombudsman Republik Indonesia merilis data perihal maraknya malaadministrasi proses pra penempatan pekerja migran Indonesia, dimana dalam kajian yang dilakukan pada Juni sampai September 2017, dengan data dari wilayah pengirim dan juga wilayah transit pekerja migran yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta, ditemukan malaadministrasi pada proses pra penempatan pekerja buruh migran.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, pada ttemuan praktik malaadministrasi, terdapat potensi tindak pidana perdagangan orang dalam pra penempatan pekerja migran. Ninik menyatakan, penyebab malaadministrasi ini meliputi kurangnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, Pemerintah Daerah dan Disnaker.

Seakan membuktikan temuan Ombudsman, Kapolres NTT, AKBP Adjie Indra Dwiatma, memaparkan temuan timnya akan adanya  232 orang  pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur berhasil lolos masuk ke negeri jiran Malaysia karena mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten Siak di Provinsi Kepulauan Riau.

“Mereka direkrut secara ilegal untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Namun, mereka berhasil lolos masuk ke negeri jiran itu karena ber-KTP Siak, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma kepada wartawan di Kupang, Ahad (14/1).

Berangkat Kerja Ke Taiwan, Warga Demak Dipalsukan Menjadi Warga Kudus

Ia mengemukakan legalitas pengiriman tenaga kerja asal Kabupaten Kupang itu, terkait penanganan kasus perdagangan orang dengan modus sebagai pembantu rumah tangga di wilayah kerjanya. Menurut Adjie, kasus pengiriman tenaga kerja ilegal di wilayah Kabupaten Kupang masih terjadi dengan melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal yang masih belum tertangkap hingga saat ini.

Menurut dia, 232 orang tenaga kerja asal NTT yang berhasil masuk ke Malaysia itu setelah dokumen kependudukan milik calon tenaga kerja dibuat jaringan pengiriman PMI  ilegal yang berada di Siak. Ia mengatakan sekitar 80 orang dari 232 tenaga kerja ilegal yang sudah melintas ke wilayah Malaysia itu merupakan warga Kabupaten Kupang.

6 Tahap Ini Sering Di Salah Gunakan Saat Berproses Menjadi Pekerja Migran

Ia menjelaskan, terungkapnya pengiriman 232 orang tenaga kerja asal NTT tahun 2017 itu setelah adanya koordinasi dilakukan Polres Kupang dengan pihak imigrasi di Siak.

“Polres Kupang sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan mabes Polri dalam mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal itu,” kata Adjie.

Ia mengatakan, kepolisian di daerah ini akan terus bekerja keras dalam mengatasi kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga ke luar NTT. Kapolres Kupang menambahkan pemerintah tidak melarang mereka untuk mencari nafkah hidup yang lebih layak di luar negeri, tetapi harus melalui prosedur yang benar.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Kupang terus melakukan sosialisasi kepada warga di daerah ini untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari calo tenaga kerja dengan menjanjikan akan mendapat gaji tinggi apabila bekerja di luar negeri. “Jika ada yang mengetahui pelaku perekrut tenaga kera ilegal supaya segera informasikan kepada kepolisian setempat,” pungkasnya. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement