April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akhirnya, Dalang Di Belakang Serangkaian Teror Bom Di Ancam Hukuman Mati

1 min read

MALANG – Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dalang dari serangkaian teror dan pengeboman beberapa waktu terakhir,  Aman Abdurrahman dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Anita Dewa Yani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Ali Syafaat menilai, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sudah layak mendapatkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, ia dengan tindakan yang dilakukannya memang sudah semestinya dituntut pidana maksimal.

“Dan, ancaman pidana maksimal terhadap tindak pidana terorisme memang pidana mati,” kata Ali Syafaat

Aman, imbuh dia, memiliki peran yang signifikan dalam rentetan aksi bom bunuh diri, salah satunya di bom Thamrin, Jakarta.

Apalagi, ujarnya, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aksi bom tersebut.

“Jika dilihat dari rangkaian tindakan teror dan peran yang dilakukan memang memenuhi kualifikasi untuk dituntut hukuman maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Tuntutan itu disampaikan JPU Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/05)siang kemarin.

Aman dianggap sebagai pihak bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Surabaya yang menewaskan sejumlah orang, dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.

Advertisement
Advertisement