April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akhirnya Diputuskan, Jual Beli Lewat Medsos Tidak Dipungut Pajak

3 min read

JAKARTA – beberapa waktu yang lalu, Dirjen Pajak sempat mewacanakan pungutan pajak terhadap pelaku jual beli lewat media sosial seperti facebook, tweeter, instagram, whatsapp dan lain sebagainya. Kini para penjual (seller) yang menggelar lapak barang dagangan di media sosial bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah tidak akan mengatur meminta data pajak seperti yang dilakukan terhadap para perusahaan penyedia platform marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan sejenisnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kesulitan untuk mendeteksi aktivitas transaksi di media sosial meski nantinya perusahaan yang memiliki media sosial berstatus badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

“Bagaimana saya tahu transaksinya, karena langsung melalui si penjual dan pembeli. Nah, ini yang kita tidak bisa dapatkan datanya karena data transaksinya tidak melewati ke kita,” kata Samuel Pangarepan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Samuel mengatakan, pemerintah menyadari adanya transaksi tersebut karena penjualan di media sosial sebenarnya cukup marak terjadi. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada pembahasan soal pengaturan pajak di media sosial di lingkungan internal pemerintahan.

Dagang Online, Sebentar Lagi Akan Diwajibkan Membayar Pajak

“Sosial media memang bisa digunakan untuk berdagang tapi saya belum mengarah ke sana. Saya masih dalam pembahasan yang marketplace kayak Tokopedia dan segala macam,” ucapnya.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengatur jual beli di media sosial. Rudiantara menganggap aktivitas jual beli online di media sosial sebagai ekonomi informal sehingga tidak perlu diatur secara ketat. Hal ini berbeda dengan konsep jual beli online di platform marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan sejenisnya yang masuk dalam kategori formal.

“Enggak dong, kita ini ekonomi berkembang ada dua sektor, formal sama informal. Contoh, ojek sebelum ada Go-Jek itu kan sektor informal, orang jualan pulsa, kartu sim card di jembatan, kan informal, masa yang gitu diatur,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

“Yang diatur yang sektor formal, kalau sektor informal kita enggak boleh mengatur terlalu ketat. Istilahnya di Kominfo itu terapkan light touch regulation, regulasi yang ringan saja,” tambahnya.

Kendati demikian secara umum, Rudiantara mengatakan pemerintah tetap mengenakan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki omzet rata-rata Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar setahun. Pajak ini berlaku dimanapun usaha tersebut beroperasi, baik offline dan online di platform maupun media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pemerintah tidak akan mengatur aktivitas jual beli online di media sosial seperti Instagram dan Facebook, termasuk mengatur soal pajaknya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap aktivitas jual beli online di media sosial sebagai ekonomi informal sehingga tidak perlu diatur secara ketat. Hal ini berbeda dengan konsep jual beli online di platform marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan sejenisnya yang masuk dalam kategori formal.

“Enggak dong, kita ini ekonomi berkembang ada dua sektor, formal sama informal. Contoh, ojek sebelum ada Go-Jek itu kan sektor informal, orang jualan pulsa, kartu sim card di jembatan, kan informal, masa yang gitu diatur,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

“Yang diatur yang sektor formal, kalau sektor informal kita enggak boleh mengatur terlalu ketat. Istilahnya di Kominfo itu terapkan light touch regulation, regulasi yang ringan saja,” tambahnya.

Kendati demikian secara umum, Rudiantara mengatakan pemerintah tetap mengenakan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki omzet rata-rata Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar setahun. Pajak ini berlaku dimanapun usaha tersebut beroperasi, baik offline dan online di platform maupun media sosial.

“Begini, kalau UMKM sampai Rp4,8 miliar pendapatannya itu juga pajaknya juga beda perlakuannya. Kalau sudah sektor formal, dia punya NPWP sendiri, dia PKP (pengusaha kena pajak) itu dikenakan,” katanya.

Untuk sektor online formal, kata Rudiantara, pemerintah akan meminta data baik penjualan maupun identitas penjual (seller) kepada perusahaan penyedia platform marketplace.

“Kita sudah bicara kok bahwa nanti marketplace, si penyelenggaranya itu, kita akan bertindak atas nama Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Dengan begitu, kata Rudiantara, penjual yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan pajak. Dia menyebut, penjual di media sosial biasanya tidak mempunyai omzet sebesar penjual di marketplace.

“Bagaimana kita mau majakin orang yang jual di Instagram, orang ibu-ibu kok,” katanya. [Yanuar]

Advertisement
Advertisement