April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akhirnya, Majikan Harus Membayar Gaji Adelina RP. 247 Juta

1 min read

BUKIT MERTAJAM – Keluarga Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia usai menjadi korban penyiksaan majikannya di Malaysia, menerima pembayaran gaji sebesar RM69.300 atau sekitar Rp247 juta. Gaji itu sebelumnya tak pernah dibayarkan pihak majikan sejak Adelina bekerja pada Desember 2014.

Kematian PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat jadi pemberitaan utama media Indonesia dan Malaysia beberapa waktu lalu. Adelina selama bekerja mengalami penyiksaan di rumah majikannya dan dipaksa tidur bersama anjing di teras rumah setiap malam selama beberapa bulan.

Dia meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 setelah diselamatkan sehari sebelumnya dari rumah majikannya yang bernama S Ambika, 59. Adelina memiliki luka di sekujur tubuhnya, dan hasil post-mortem menunjukkan bahwa penyebab kematiannya karena kegagalan organ ganda.

Konsul Jenderal Indonesia Iwanshah Wibisono mengatakan bahwa majikan Adelina  membayarkan gaji sebesar RM69.300 kepada keluarga korban.

“Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan segera untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Iwanshah di luar ruang sidang pengadilan di Malaysia, kemarin, seperti dikutip The Star, Jumat (20/4/2018).

Iwanshah hadir di pengadilan untuk menyampaikan tuduhan pembunuhan yang dilakukan  S Ambika.

Ambika dituduh membunuh Adelina di sebuah rumah di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai, pada pukul 17.00 sore, 10 Februari 2018.

Hakim Dianne Ningrad Nor Azahar menetapkan 28 Mei untuk agenda sidang berikutnya sambil menunggu laporan patologi. Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan menyatakan, laporan itu masih ditunggu.

Ambika dijerat Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. [Muhaimin]

Advertisement
Advertisement