April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akhirnya, Masa Darurat Gempa dan Tsunami Diperpanjang 14 Hari, Evakuasi Ditambah 1 Hari

3 min read

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi memperpanjang masa darurat bencana yang melanda tiga wilayah daerah itu. Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyatakan, setelah memperoleh pertimbangan dan masukan kementerian/lembaga teknis terkait, bupati, stakeholders, serta rekomendasi BNPB maka masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari dari tanggal 12 hingga 26 Oktober 2018.

“Sebab masih banyak pekerjaan kedaruratan yang perlu ditangani lagi dan butuh waktu untuk diselesaikan,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Palu, Kamis (11/10/2018).

Masalah yang belum selesai adalah pembenahan infrastruktur, jalan yang putus, air bersih, penataan pengungsi, hingga kecukupan logistik. Sehingga mereka membutuhkan tambahan waktu. Untuk rehabilitasi infrastruktur, kemarin Longki menaksir butuh antara Rp20-25 triliun.

Dinukil dari Beritagar.id, salah satu daerah yang paling rusak parah adalah kawasan desa Jono One, Kabupaten Sigi, yang dilanda likuifaksi. Jalan Poros Palu-Palopo yang dulu lebar pun kini rusak parah. Sebagian jalan juga berubah menjadi ladang jagung.

Walau masa tanggap darurat berlanjut, evakuasi para korban hanya akan bertahan hingga Jumat (12/10). Khususnya evakuasi di tiga lokasi Balaroa dan Petobo di Kota Palu, serta Jono Oge di Kabupaten Sigi.

Direktur Operasi Basarnas Brigjen (Mar) Bambang Suryo menjelaskan, masa evakuasi sesuai standar Basarnas selama tujuh hari. “Tapi jika kondisi di lapangan masih butuh evakuasi, maka evakuasi bisa disesuaikan,” ujarnya kepada wartawan.

Bambang menyatakan, sejak dua hari lalu, penemuan korban meninggal makin jarang. Sehingga evakuasi makin tak efektif.

Kedua, korban yang ditemukan kondisinya sudah cukup rusak. Ada yang melepuh, sudah kelihatan tulangnya, sehingga keluarga korban paham. Dengan pemahaman ini, keluarga korban lebih memilih untuk segera ditutup.

“Tapi kalau ada warga yang menemukan korban, kami cek benar ada, maka akan kami evakuasi. Jadi evakuasi tak ditutup sepenuhnya, kami tetap standby,” kata dia.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, dalam jumpa pers di Jakarta (11/10), mengatakan perpanjangan evakuasi dari semestinya berhenti hari ini dilakukan atas permintaan warga.

“Ada permintaan warga, jadi pencarian diperpanjang satu hari. Evakuasi dihentikan secara resmi pada 12 Oktober 2018,” katanya dalam lansiran detikcom.

Sutopo pun menegaskan warga tak akan diizinkan mencari korban secara swadaya. Pelarangan merujuk pada risiko penyakit yang mungkin timbul karena jasad korban sudah membusuk.

Sementara salah seorang keluarga korban, Eddo Yudharma Putra (38 tahun), menyatakan pasrah dengan apapun keputusan tim penyelamat. Warga jalan Tangurante, Petobo, itu kehilangan istri dan anak ketiganya akibat gempat bumi pada Jumat dua pekan lalu. Rumahnya beserta isi dan anak istrinya lenyap digulung bumi.

“Saya pasrah saja. Karena pemerintah juga wakil tuhan,” kata dia lewat pesan instan. Dia hanya berharap tetap kuat menjalani hidup.

Perpanjangan masa tanggap darurat tanpa disertai evakuasi lebih lama ini berbeda dengan ketentuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 48 disebutkan, masa tanggap darurat salah satunya meliputi penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.

Longki menyatakan, persoalan logistik sementara masih ditata agar memenuhi kebutuhan pengungsi. “Pasti ada yang kurang. Semoga dalam dua pekan ini semua kami perbaiki,” ujarnya.

Pengungsi akan direlokasi secara bertahap ke hunian sementara (huntara). Tempat relokasi sementara ini masih dikaji dan akan dipastikan benar-benar aman.

Menurut Longki, relokasi akan memakan waktu lama. Ia, mengutip dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, relokasi itu minimal butuh waktu dua bulan. Kegiatan verifikasi pengungsi pun masih dilakukan.

Jika huntara sudah jadi, maka penghuninya akan diverifikasi. Antara lain memastikan bahwa mereka sudah kehilangan rumah. Sedangkan mereka yang rumahnya rusak ringan, akan ada diatur terpisah. []

Advertisement
Advertisement