April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aniaya Anak Majikan Yang Berkebutuhan Khusus, Ratna Di Ganjar 3 Bulan Penjara

2 min read

ApakabarOnline.com – Mengasuh anak dengan kondisi berkebutuhan khusus, tentu memerlukan keahlian khusus pula. Jika tidak didukung dengan pengetahuan dan ketrampilan, menghadapi anak berkebutuhan khusus seringkali salah perlakuan.

Kesalahan dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus, jarang disadari oleh para pengasuh jika yang telah dilakukan merupakan sebuah pelanggaran asasi terhadap kondisi si anak. Terlebih lagi, jika sama sekali tidak memiliki pengetahuan seputar undang-undang perlindungan anak yang berlaku di negara penempatan pekerja migran.

Dikampung halaman, sering dianggap sebuah kewajaran, namun di negara penempatan, ternyata yang dilakukan melanggar undang-undang perlindungan anak. Seperti yang dialami oleh Ratna (28) seorang pekerja migran Indonesia asal Cianjur Jawa Barat yang mengasuh  anak majikannya dengan kondisi Autis.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Muhammad Marzuki, Koresponden ApakabarOnline.com di Brunei Darussalam, insiden yang menyeret Ratna ke pengadilan hingga dirinya harus menerima vonis dipenjara selama 3 bulan berawal dari tingkah kedua anak majikannya yang berusia 9 tahun mengusili Ratna yang sudah dalam kondisi lelah setelah seharian bekerja.

malam itu, pada 16 Oktober 2018 sekira jam 10 malam, Ratna yang sedang beristirahat diganggu oleh anak majikannya dengan menggelitiki ketiak serta kedua sisi samping perutnya. Spontan, ratna yang kegelian bereaksi menarik kedua tangan bocah tersebut.

Belum berhenti, saat Ratna hendak memejamkan matanya, tiba-tiba bocah tersebut mengulangi perbuatannya. Merasa geli dan jengkel, akhirnya Ratna berusaha menghalau dengan menyikut bocah tersebut serta memarahi secara verbal.

Namun siapa sangka, dampak dari menyikut, ternyata berakibat anak majikannya yang menderita autis mengalami bengkak di bagian wajahnya. Spontan, anak tertsebut menangis.

Diluar pengetahuan Ratna, di pengadilan, Ratna dituduh telah melakukan dua kesalahan. Dalam undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Brunei, seorang pengasuh atayu orang dewasa yang mengetahui kondisi anak berkebutuhan khusus dilarang melakukan serangan verbal dan serangan fisik. Ancamannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 3.000 dolar Brunei.

Masih beruntung, didepan persidangan, Ratna yang apa adanya telah mengakui kesalahannya mendapatkan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan ketidaktahuan serta ketidakpahaman Ratna akan undang-undang yang berlaku.

Hakim senior Azrimah Binti Haji Abdul Rahman yang memimpin jalannya persidangan pada 30 Oktober 2018 kemarin yang digelar di Magistrate Court menutup sidang dengan sebuah keputusan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Ratna selama 3 bulan. [Marzuki]

Advertisement
Advertisement