April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aniaya PRTnya, Seorang Majikan India Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda RP. 75 Juta

1 min read

SINGAPURA – Seorang majikan India bernama Rajakumari (56) dihadapkan di persidangan State Court Singapura Senin (20/11) kemarin atas tuduhan penganiayaan terhadap domestic worker yang berinisial SJ (35 tahun).

Dikutip dari Straits Times desk SSingapura, persidangan kali ini merupakan persidangan dalam rangka tuntutan banding lantaran sebelum nya, terdakwa hanya diganjar dengan hukuman percobaan selama 4 bulan penjara.

Pengacara yang mendamppingi korban menyatakan kepada hakim, telah terjadi tindakan penganiayaan dalam jangka panjang dan terus menerus yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Diketahui, korban bekerja pada terdakwa sejak Januari 2012 hingga 5 Maret tahun ini saat puncak penganiayaan terjadi.

Dipaparkan di persidangan, korban mengalami luka bakar akibat serangan yang dilakukan oleh terdakwa saat menurut terdakwa korban salah dalam menyetrika bajunya. Beberapa bagian tubuh korban, diserang dengan setrika panas yang sedang digunakan.

Disamping hal tersebut, berkali-kali korban mengalami luka pukulan tangan kosong dan pukulan dengan menggunakan peralatan rumah tangga seperti sapu maupun alat memasak. Hal tersebut terlihat dari bekas luka-luka yang banyak ditemukan di tubuh korban.

Disamping serangan fisik, terdakwa juga telah terbukti berkali-kali melakukan serangan verbal, pelecehan verbal yang mengakibatkan guncangan psikologis pada korban.

Atas paparan data tersebut, Jaksa penuntut, mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 75 juta. [Asa/ST]

Advertisement
Advertisement